0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang intensif melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang Penyelanggaran Pemilu. Hal ini dianggap penting dan krusial karena tidak kurang dari 3 tahun lagi Indonesia akan kembali menyelenggarakan pemilu. Untuk itu, DPR sendiri telah membentuk pansus terkait RUU tersebut. 

Hal ini disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu Taufiqulhadi  dalam  acara focus group discussion (FGD) RUU Pemilu Fraksi Partai NasDem  bertemakan “Mewujudkan Pemilu yang Progresif Melalui  Penetapan Dapil dan Alokasi kursi yang akomodatif dan Proporsional” di Ruang Rapat Fraksi Lt. 22, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Kamis (1/12).

“RUU ini sangat mendesak, karena kita akan menghadapi pemilu yang akan terjadi pada tahun 2019. Sedangkan, pemilu lima tahunan  tersebut tidak mungkin diundur pada tahun selanjutnya. Makanya ini menjadi mendesak,” ujarnya.‎

Terkait RUU ini, Taufiq menambahkan, salah satu isu utama yang nantinya akan menjadi  pembahasan adalah soal pemetaan daerah pemilihan (dapil) serta  penentuan alokasi kursi di dapil itu sendiri.  Apalagi yang berkembang saat ini, setidaknya ada dua wacana yang muncul dari kalangan partai politik dan masyarakat sipil. Dua wacana itu adalah mengurangi alokasi kursi setiap dapil antara 3-6, 3-8 atau tetap mempertahankan alokasi kursi 3-10 kursi untuk daerah pemilihan.

Dia menilai usulan pengurangan alokasi kursi tersebut masih cukup rasional karena dalam kerangka menyederhanakan sistem kepartaian. Hanya saja, wacana pengurangan alokasi kursi ini bisa memberikan pengaruh yang besar dalam hal keterwakilan khususnya bagi partai kecil dan menengah.

“Saya kira kita tetap optimistis bisa memenuhi target, terkait ambang batas PT sebesar 7%. Kita juga perlu mengatur strategi terkait alokasi kursi di dapil, jangan sampai malah ini merugikan kita sebagai partai menengah dan sebaliknya menguntungkan bagi partai besar,” tuturnya.(rs)

Posting Komentar

Top