JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Di tengah gempuran budaya pop Korea yang
mendunia, aparat penegak hukum Indonesia harus berjuang melakukan
pengawasan dan penindakan terhadap importasi ilegal minuman keras
(miras) jenis soju asal Korea Selatan. Bea Cukai Tanjung Priok bekerja
sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung
Priok berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu
(21/12).
Minuman distilasi asal negeri gingseng ini diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration/ pemberitahuan yang tidak benar. Barang tersebut diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.
Pada acara konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi peraturan. “Hal ini dapat berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Setiap tahunnya, pemberantasan miras ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal. Atas penindakan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.(rs/red)
Minuman distilasi asal negeri gingseng ini diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration/ pemberitahuan yang tidak benar. Barang tersebut diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju sebanyak 36.400 botol. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku Marketing PT SPMB.
Pada acara konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12), Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari pihak yang tidak mematuhi peraturan. “Hal ini dapat berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Setiap tahunnya, pemberantasan miras ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal. Atas penindakan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan instansi terkait lainnya.(rs/red)
Posting Komentar
Posting Komentar