JAKARTA | GLOBAL SUMUT- Kepala
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus
Sriyanto menyebutkan, terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia di
Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, sudah memenuhi persyaratan dan
tidak perlu lagi dipersoalkan.jum'at (9/12/2016) -
Menyangkut
amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu yang mengabulkan
gugatan izin lingkungan dilakukan sekelompok warga terhadap keberadaan
pabrik semen, Agus menjelaskan, harus dipahami mendalam yang menjadi
obyek putusannya.
Menurut
Agus, obyek putusan MA adalah membatalkan izin lingkungan kegiatan
penambangan PT Semen Gresik. Jelas, ujar Agus, konteks putusan tersebut
berbeda dengan pemahaman izin lingkungan sesuai UU LIngkungan Hidup.
"Selanjutnya,
obyek putusan yang dibatalkan kan atas nama PT Semen Gresik. Kemudian
dilakukan perubahan sesuai perintah pengadilan. Perubahan pengajuan izin
lingkungan terbaru atas nama PT Semen Indonesia, jadi tidak ada masalah
lagi," Agus menuturkan, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/12).
Agus
mengatakan, mengacu kepada UU Lingkungan Hidup maka perubahan izin
lingungan atas nama perseroan, tidak memerlukan proses seperti layaknya
pengajuan izin awal. Berdasarkan alasan itu, Agus menyatakan, pabrik
Semen Rembang boleh tetap beroperasi.
"Kalau
perubahan izin lingkungan sesuai obyek putusan MA itu, tidak sama
dengan mengajukan awal lagi. Tidak perlu lagi mekanisme Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal), tidak perlu ada sosialisasi ke masyarakat,
sebab sifatnya hanya perubahan. Berbeda ya antara mengajukan baru dengan
perubahan. Itu UU, regulasi yang menyatakan," ujar Agus.
Agus
menyebutkan, selama tidak ada perluasan areal pabrik industri,
penambahan areal penambangan maupun berpindah lokasi, maka hanya
diperlukan perubahan izin lingkungan. Semua perubahan izin lingkungan
telah memenuhi kelayakan atas nama PT Semen Indonesia.
Sedangkan
mengenai izin lingkungan PT Semen Indonesia, salah seorang staf BLH
Pemerintah Provinsi Jateng, Wahyudi, mengatakan bahwa Gubernur Jawa
Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November lalu telah menerbitkannya dengan
Nomor 660.1/130/2016 tentang Izin Lingkungan dan Operasi.
"Sehingga
pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang boleh terus beroperasi.
Tidak diminta berhenti operasional pabrik semen disana," ujar Wahyudi.
Sebelum
MA pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan
penambangan pabrik Semen Rembang yang diajukan sekelompok orang, majelis
hakim di tingkat PTUN Semarang dan PTUN Surabaya telah menolak
permohonan tersebut.
Kabarnya,
pabrik Semen Rembang telah merampungkan proses pembangunannya mencapai
97 persen dan siap beroperasi tahun depan. Investasi Semen Rembang
menelan biaya hingga Rp 4,97 triliun dan diperkirakan mampu berproduksi 3
juta ton setiap tahunnya.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar