MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumut HT Erry Nuradi didampingi oleh
Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel M.Si. memberikan
keterangan pers kepada awak media secara door stop terkait perkembangan
penangkapan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara
berinisial JP beserta 2 orang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sipahutar
berinisial BS dan Kepala Sekolah Negeri 1 Pangaribuan inisial JS.
Ketiganya ditangkap oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri beserta Tim Saber
Pungli Polda Sumut pada hari Rabu (21/12) di rumah Kepala Dinas
Pendidikan Kab Taput Jalan DI Panjaitan No.82 Tarutung.
Dalam keterangan pers yang dibacakan oleh Gubsu, menyampaikan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 235.455.000,- , mata uang tunai dolar sebanyak 100 Dolar, mata uang tunai Yuan 200 yuan serta 8 buku tabungan dari ketiga tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara seluruh dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disetorkan ke rekening masing masing Kepala Sekolah ke Bank.” ujar Gubsu kepada wartawan di lobby Markas Polrestabes Medan, Kamis (22/12).
Gubsu yang juga turut mendampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Rudi Hartono selaku Ketua Tim Saber Pungli Sumut menyampaikan pula setelah para Kepala Sekolah tersebut mencairkan dana/uang tersebut dari Bank selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan .
“Dugaan sementara uang tersebut sebagai setoran para Kepala Sekolah kepada Kadis Pendidikan” kata Gubsu.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan 5 ayat 1 (a) atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, 4, dan 5 UU No8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Gubsu dalam keterangan persnya. [rs]
Dalam keterangan pers yang dibacakan oleh Gubsu, menyampaikan dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 235.455.000,- , mata uang tunai dolar sebanyak 100 Dolar, mata uang tunai Yuan 200 yuan serta 8 buku tabungan dari ketiga tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara seluruh dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah disetorkan ke rekening masing masing Kepala Sekolah ke Bank.” ujar Gubsu kepada wartawan di lobby Markas Polrestabes Medan, Kamis (22/12).
Gubsu yang juga turut mendampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Rudi Hartono selaku Ketua Tim Saber Pungli Sumut menyampaikan pula setelah para Kepala Sekolah tersebut mencairkan dana/uang tersebut dari Bank selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan .
“Dugaan sementara uang tersebut sebagai setoran para Kepala Sekolah kepada Kadis Pendidikan” kata Gubsu.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan 5 ayat 1 (a) atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3, 4, dan 5 UU No8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Gubsu dalam keterangan persnya. [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar