JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
mempertanyakan gencarnya aksi penolakan pabrik milik Semen Indonesia di
Rembang (Semen Rembang). Menurut Ganjar, banyak sekali kejanggalan di
balik aksi penolakan tersebut.
Ganjar mengungkapkan, masifnya gerakan menolak Semen Rembang tidak seimbang dengan keberadaan pabrik semen lainnya yang juga berada di Jawa Tengah, khususnya bentang alam Pegunungan Kendeng.
"Di daerah Pati juga ada pabrik semen. Kenapa yang menolak tidak segencar seperti Semen Rembang? Penolakan terhadap Semen Rembang begitu kuat, sedangkan pabrik Semen Pati biasa saja," ujar Ganjar usai rapat pembahasan izin lingkungan Semen Rembang bersama Menteri LHK, Menteri BUMN dan perwakilan Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Rabu (14/12).
Ganjar mengatakan, walaupun ada gugatan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pabrik semen di Pati hingga ke tingkat pengadilan, namun setelah itu gelombang protesnya amat senyap.
"Kan ada yang janggal ya kalau menurut saya. Kenapa yang (pabrik semen) di Pati tidak terus penolakannya. Disana juga ada izinnya, pihak tergugat melakukan upaya hukum, tapi yang tolak diam-diam saja," ucap Ganjar.
Lainnya yang juga disoroti Ganjar seperti pabrik semen di wilayah Gombong. Disana mayoritas tidak ada gerakan penolakan yang gencar juga seperti terjadi ke Semen Rembang.
Kejanggalan lain yang disebutkan Ganjar adalah waktu penolakan yang jaraknya telah cukup lama. Dia menjelaskan, izin lingkungan yang terbit tahun 2012 dan tahapan pembangunan pabrik Semen Rembang telah berlangsung, namun aksi protes baru marak tahun 2014.
"Apa iya demonstrasi menolak pabrik semen yang di Rembang harus nunggu dua tahun? Diatur begitu waktunya. Saya merasa itu kan janggal," tutur Ganjar.
Kendati begitu, Ganjar memastikan pihaknya amat patuh pada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik, sebelum berganti menjadi PT Semen Indonesia, terhitung 60 hari sejak 5 Oktober 2016.
Ganjar juga mengatakan bahwa persoalan Semen Rembang akan diselesaikan segera melalui kajian tim kecil. Tim tersebut, ujar Ganjar, bakal mengkaji segala studi kelayakan Semen Rembang mulai dari izin lingkungan, aspek ekonomis, sosiologis, ekologis dan nantinya menjadi rumusan untuk SK Gubernur Jawa Tengah memutuskannya.
"Pabrik Semen Rembang juga boleh terus beroperasi sebab tidak ada kan perintah pengadilan yang meminta penghentian pembangunan pabrik," tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Semen Rembang telah memiliki perubahan izin lingkungan dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia. Selain itu juga pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tidak ada perintah penghentian pembangunan pabrik Semen Rembang dari Presiden.(rs/red)
Ganjar mengungkapkan, masifnya gerakan menolak Semen Rembang tidak seimbang dengan keberadaan pabrik semen lainnya yang juga berada di Jawa Tengah, khususnya bentang alam Pegunungan Kendeng.
"Di daerah Pati juga ada pabrik semen. Kenapa yang menolak tidak segencar seperti Semen Rembang? Penolakan terhadap Semen Rembang begitu kuat, sedangkan pabrik Semen Pati biasa saja," ujar Ganjar usai rapat pembahasan izin lingkungan Semen Rembang bersama Menteri LHK, Menteri BUMN dan perwakilan Kantor Staf Presiden, di Jakarta, Rabu (14/12).
Ganjar mengatakan, walaupun ada gugatan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pabrik semen di Pati hingga ke tingkat pengadilan, namun setelah itu gelombang protesnya amat senyap.
"Kan ada yang janggal ya kalau menurut saya. Kenapa yang (pabrik semen) di Pati tidak terus penolakannya. Disana juga ada izinnya, pihak tergugat melakukan upaya hukum, tapi yang tolak diam-diam saja," ucap Ganjar.
Lainnya yang juga disoroti Ganjar seperti pabrik semen di wilayah Gombong. Disana mayoritas tidak ada gerakan penolakan yang gencar juga seperti terjadi ke Semen Rembang.
Kejanggalan lain yang disebutkan Ganjar adalah waktu penolakan yang jaraknya telah cukup lama. Dia menjelaskan, izin lingkungan yang terbit tahun 2012 dan tahapan pembangunan pabrik Semen Rembang telah berlangsung, namun aksi protes baru marak tahun 2014.
"Apa iya demonstrasi menolak pabrik semen yang di Rembang harus nunggu dua tahun? Diatur begitu waktunya. Saya merasa itu kan janggal," tutur Ganjar.
Kendati begitu, Ganjar memastikan pihaknya amat patuh pada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik, sebelum berganti menjadi PT Semen Indonesia, terhitung 60 hari sejak 5 Oktober 2016.
Ganjar juga mengatakan bahwa persoalan Semen Rembang akan diselesaikan segera melalui kajian tim kecil. Tim tersebut, ujar Ganjar, bakal mengkaji segala studi kelayakan Semen Rembang mulai dari izin lingkungan, aspek ekonomis, sosiologis, ekologis dan nantinya menjadi rumusan untuk SK Gubernur Jawa Tengah memutuskannya.
"Pabrik Semen Rembang juga boleh terus beroperasi sebab tidak ada kan perintah pengadilan yang meminta penghentian pembangunan pabrik," tutur dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Semen Rembang telah memiliki perubahan izin lingkungan dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia. Selain itu juga pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tidak ada perintah penghentian pembangunan pabrik Semen Rembang dari Presiden.(rs/red)
Posting Komentar
Posting Komentar