0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-- Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan, pihaknya mendorong perbankan syariah untuk melakukan diversifikasi sumber-sumber pendanaannya guna mendukung perluasan segmen  pembiayaan.
 
"Misalnya; Optimalisasi pengelolaan dana zakat, infaq, shodaqoh, wakaf (ZISWAF) sekaligus peningkatan integrasi fungsi sosial dalam kegiatan usaha bank syariah," kata Mulya E. Siregar  di Jakarta, Rabu (7/12).
 
Menurutnya, ada beberapa alasan yang memungkinkan pengumpulan dan wakaf tunai di lakukan di perbankan syariah, yaitu; pertama, bank syariah adalah LKS-PWU resmi yang diatur oleh UU; kedua, akses yang baik terhadap wakif; ketiga, memiliki kemampuan investasi dan Kemampuan administratif yang baik.
 
"Perbankan syariah juga memiliki kemampuan mendistribusikan hasil investasi dana wakaf serta punya kredibilitas yang baik dimata masyarakat dan dikontrol oleh UU," katanya.
 
Pihaknya menyebutkan, kedua belah pihak baik dari OJK atau Perbankan syariah sama-sama bisa berperan dalam pengembangan Wakaf Uang Nasional, misalnya mengkampanyekan program wakaf tunai secara masif dan berkesinambungan.
 
"Melalui program keuangan syariah fair (KSF), iB VAGANZA, Training of Trainers yang dilakukan oleh OJK kepada kalangan akademisi dan Media lainnya," katanya.
 
Ia mendorong Seluruh Bank Syariah menjadi LKS-PWU untuk memperluas kanal pengumpulan wakaf menjadi skala nasional
 
"Kita juga mendorong inovasi produk investasi (DPK) di perbankan syariah agar dapat memberikan imbal hasil yang optimal," ujarnya.
 
Ia mengatakan, Investasi wakaf uang di Bank Syariah dapat juga dalam bentuk sukuk subordinasi yang imbal hasilnya lebih tinggi dari produk investasi sekaligus memperkuat struktur permodalan Bank Syariah.
 
Membantu distribusi penyaluran manfaat dana wakaf untuk sarana dan kegiatan ibadah, Pendidikan, kesehatan serta bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu,  dan beasiswa  
 
Dikatakan, peran lainnya yaitu mendorong pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf untuk kemajuan ekonomi umat dan kesejahteraan umum.
 
"Baik melalui pembiayaan Al-qardh untuk UMKM, pendayagunaan wakaf tanah dan pembangunan infrastruktur sosial," katanya.(rs)

Posting Komentar

Top