LANGSA | GLOBAL SUMUT-Dua oknum wartawan berinisial SI (53) dan EW (40)
ditangkap polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa karena melakukan
pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Gajah Mentah, Kecamatan
Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
"Penangkapan terhadap dua oknum wartawan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam saat sedang bertransaksi di tempat free wifi Lapangan Merdeka," kata Kapolres Langsa AKBP Iskandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12).
Kompol Andi menjelaskan, dua oknum wartawan terebut ditangkap hari Selasa sekitar pukul 15.°° wib, saat sedang menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari RO (Sekdes) Gampong Gajah Mentah yang dititip oleh Geuchik (kepala desa) dengan uang pecahan Rp.50.000,- sudah dimasukkan kedalam amplop bewarna putih untuk diserahkan kepada dua oknum wartawan tersbut," ujar Kompol Andi Kirana.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah amplop berisikan uang tunai sebesar Rp 3.500.000, dua lembar kartu ID Pers,satu lembar print out salinan percakapan di WhatsApp dan empat unit telepon genggam.
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 jo 369 jo 55 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ujar Kompol Andi Kirana.
Kompol Andi Kirana menuturkan, aksi pemerasan terhadap kepala desa oleh dua oknum wartawan tersebut telah berlangsung secara berulang-ulang kali dari tahun 2015.
"Akibat ulah pelaku, korban dilaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Korban diancam akan dipublikasikan kesalahannya bila tidak menyerahkan uang," ungkap Kompol Andi Kirana.(arman suharza)
"Penangkapan terhadap dua oknum wartawan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam saat sedang bertransaksi di tempat free wifi Lapangan Merdeka," kata Kapolres Langsa AKBP Iskandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kirana kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12).
Kompol Andi menjelaskan, dua oknum wartawan terebut ditangkap hari Selasa sekitar pukul 15.°° wib, saat sedang menerima uang sebesar Rp 3.500.000 dari RO (Sekdes) Gampong Gajah Mentah yang dititip oleh Geuchik (kepala desa) dengan uang pecahan Rp.50.000,- sudah dimasukkan kedalam amplop bewarna putih untuk diserahkan kepada dua oknum wartawan tersbut," ujar Kompol Andi Kirana.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah amplop berisikan uang tunai sebesar Rp 3.500.000, dua lembar kartu ID Pers,satu lembar print out salinan percakapan di WhatsApp dan empat unit telepon genggam.
Kedua tersangka dikenakan pasal 368 jo 369 jo 55 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," ujar Kompol Andi Kirana.
Kompol Andi Kirana menuturkan, aksi pemerasan terhadap kepala desa oleh dua oknum wartawan tersebut telah berlangsung secara berulang-ulang kali dari tahun 2015.
"Akibat ulah pelaku, korban dilaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Korban diancam akan dipublikasikan kesalahannya bila tidak menyerahkan uang," ungkap Kompol Andi Kirana.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar