0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-LS alias Akuang terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 149 juta terancam empat tahun penjara saat disidangkan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah menyebut, LS alias Akuang diduga menipu rekan bisnisnya dalam pembelian onderdil sepedamotor terhadap korban, Joe Teng. Bahwa terdakwa telah memesan sparepart sepedamotor senilai Rp 149 juta dengan perjanjian tiga bulan pembayaran,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketua Erintuah Damanik.

Awalnya terdakwa yang telah satu tahun berbisnis onderdil dengan rekannya berjalan lancar, namun, tiga bulan terakhir pembayaran mulai macet.

Saat korban menagih pembayaran ke terdakwa, Akuang tidak mau membayar. Bukannya membayar utang tersebut, Akuang malah membentak korban.

Aku gak mau bayar. Mau apa kau. JPU membacakan dakwaan.

Dari kesaksian korban, Joe Teng mengatakan bahwa Akuang membeli onderdil sepedamotor untuk dijual kembali. Dengan perjanjian, setiap tiga bulan akan dibayarkan sesuai bukti faktur yang ditandatangani Akuang.

Namun, setelah setahun berbisnis onderdil dengan rekannya tersebut, tiga bulan terakhir Akuang tidak mau membayar.

Justru kita ke sana dia lebih garang dan tidak mau bayar ke saya. Belum pernah kembali ke saya satupun barang itu. Saya sudah bilang, kalau tidak mau bayar kemudian jadi beban, bagus barang-barangnya dikembalikan, kata Joe Teng yang mengaku kenal dengan terdakwa karena sama-sama bermain basket.

Namun keterangan saksi korban dibantah oleh terdakwa. Ia mengatakan ia tidak menawarkan diri untuk berbisnis dengan korban, melainkan korban yang menawarkan bisnis tersebut. Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa. Ia mengatakan, sebelumnya hutangnya adalah Rp 190 juta.

Lalu ia memcicil uang tersebut kepada korban sehingga hutang bayaran onderdil mencapai Rp 149 juta. Didakwaan tidak disebutkan. Hanya 149 juta. Saya sms dia. Tetapi dia tidak membalas. Selain itu, terdakwa juga mengatakan korban masuk ke pelanggannya dan merusak pasarannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan Rabu (9/11) pekan depan. Sidang ditunda hingga pekan depan. Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan  kata hakim seraya mengetuk palu.

Atas perbuatannya Akuang dijerat Pasal 379 huruf A ko 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(gbs/mdn)

Posting Komentar

Top