HUMBAHAS | GLOBAL SUMUT-Kadis Perhubungan dan Pariwisata Humbahas
Mangupar Manullang (kiri) memimpin operasi pengawasan muatan terhadap
truk mitra PT TPL yang beroperasi kembali, bersama Satlantas Polres
Humbahas, di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung.
Meski sudah dilarang, namun truk logging milik mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali beroperasi dari wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kali ini truk pembawa bahan baku kayu eucalyptus itu beroperasi dengan membawa muatan lebih sedikit dari biasanya.
Dari hasil operasi pengawasan kendaraan angkutan barang yang digelar Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Humbahas dan Satlantas Polres Humbahas, di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung, tepatnya di perbatasan Humbahas – Kabupaten Samosir, Rabu (2/11), sedikitnya 13 unit truk logging yang ditilang karena masih tetap melebihi muatan (over tonase) yang ditentukan. Selain truk logging, dalam operasi itu turut juga ditilang 9 truk colt diesel dan 5 unit kendaraan jenis L300.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Humbahas, Mangupar Manullang, saat memimpin operasi menjelaskan, pihaknya melakukan razia untuk lebih meningkatkan pengawasan jalan sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/KPTS/M/2012 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung Untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Razia ini sudah kita mulai beberapa pekan lalu dan akan rutin kita lakukan. Ini bukan semata- mata untuk mencari-cari kesalahan angkutan barang. Namun terlebih untuk melakukan pengawasan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Khusus mengenai pengoperasian kembali truk logging mitra PT TPL, Mangupar mengaku hingga saat ini pihaknya bersama Polres Humbahas masih akan memberlakukan pelarangan bagi truk logging pembawa kayu eucalyptus itu.
Tetap masih kita larang. Namun mereka bersikeras beroperasi dengan membawa muatan setengah dari muatan biasanya. Tapi dari pemeriksaan kita tadi, tetap masih saja masih melebihi tonase. Dan kita langsung keluarkan surat tilang. Pengakuan para beberapa pemilik truk itu, mereka sebagai mitra PT TPL tidak mampu mengoperasikan truk jenis colt diesel seperti yang disepakati beberapa waktu lalu di Polres Humbahas, dengan alasan mereka mengaku rugi, sebab biaya ongkos angkutan tidak sesuai jumlah muatan eucalyptus yang dibawa.
Ruas jalan utama di Kabupaten Humbahas adalah kelas III yaitu untuk diimensi maupun ukuran kendaraan yang panjangnya maksimal 9 meter, lebar maksimal 2,1 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter serta muatan sumbu terberat maksimal 8 ton atau total muatan kendaraan maksimal 16 ton.
Truk yang kerap lewat memiliki lebar 2,4 meter dengan panjang 11-12 meter, dengan tonase diprediski 30-40 ton. Dan ini merupakan salah satu pemicu kerusakan jalan di sepanjang jalan yang dilalui truk itu.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat terutama pengusaha dan pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang agar dapat menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan yang ada, serta mentaati aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Artinya kendaraan serta muatan saat melintasi ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Humbahas harus sesuai peraturan yang ada. Jika tidak maka akan ditindak.(rs)
Meski sudah dilarang, namun truk logging milik mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali beroperasi dari wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kali ini truk pembawa bahan baku kayu eucalyptus itu beroperasi dengan membawa muatan lebih sedikit dari biasanya.
Dari hasil operasi pengawasan kendaraan angkutan barang yang digelar Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Humbahas dan Satlantas Polres Humbahas, di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung, tepatnya di perbatasan Humbahas – Kabupaten Samosir, Rabu (2/11), sedikitnya 13 unit truk logging yang ditilang karena masih tetap melebihi muatan (over tonase) yang ditentukan. Selain truk logging, dalam operasi itu turut juga ditilang 9 truk colt diesel dan 5 unit kendaraan jenis L300.
Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar) Humbahas, Mangupar Manullang, saat memimpin operasi menjelaskan, pihaknya melakukan razia untuk lebih meningkatkan pengawasan jalan sesuai UU No: 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/KPTS/M/2012 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung Untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Razia ini sudah kita mulai beberapa pekan lalu dan akan rutin kita lakukan. Ini bukan semata- mata untuk mencari-cari kesalahan angkutan barang. Namun terlebih untuk melakukan pengawasan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Khusus mengenai pengoperasian kembali truk logging mitra PT TPL, Mangupar mengaku hingga saat ini pihaknya bersama Polres Humbahas masih akan memberlakukan pelarangan bagi truk logging pembawa kayu eucalyptus itu.
Tetap masih kita larang. Namun mereka bersikeras beroperasi dengan membawa muatan setengah dari muatan biasanya. Tapi dari pemeriksaan kita tadi, tetap masih saja masih melebihi tonase. Dan kita langsung keluarkan surat tilang. Pengakuan para beberapa pemilik truk itu, mereka sebagai mitra PT TPL tidak mampu mengoperasikan truk jenis colt diesel seperti yang disepakati beberapa waktu lalu di Polres Humbahas, dengan alasan mereka mengaku rugi, sebab biaya ongkos angkutan tidak sesuai jumlah muatan eucalyptus yang dibawa.
Ruas jalan utama di Kabupaten Humbahas adalah kelas III yaitu untuk diimensi maupun ukuran kendaraan yang panjangnya maksimal 9 meter, lebar maksimal 2,1 meter dan tinggi maksimal 3,5 meter serta muatan sumbu terberat maksimal 8 ton atau total muatan kendaraan maksimal 16 ton.
Truk yang kerap lewat memiliki lebar 2,4 meter dengan panjang 11-12 meter, dengan tonase diprediski 30-40 ton. Dan ini merupakan salah satu pemicu kerusakan jalan di sepanjang jalan yang dilalui truk itu.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat terutama pengusaha dan pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang agar dapat menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan yang ada, serta mentaati aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Artinya kendaraan serta muatan saat melintasi ruas jalan yang ada di wilayah Kabupaten Humbahas harus sesuai peraturan yang ada. Jika tidak maka akan ditindak.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar