0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-PT. Growth Sumatera Medan buang limbah ke sungai deli. Perusahaan pelebur logam yang pernah dikunjungi rombongan anggota DPRD Medan tersebut terkesan kebal hukum. Kamis (18/11/2016).
           
Instalasi pengolahan limbah PT Growth Sumatera tidak sesuai dengan petunjuk Kementrian Lingkungan Hidup. Limbah cair perusahaan raksasa itu kerap dibuang ke sungai deli pada malam hari dan saat turun hujan.
           
Selain itu, untuk pendingin mesin turbin pembangkit tenaga listrik PT. Growth Sumatera gunakan 5 unit FAN (kipas pendingin raksasa-red) dan 2 bak cooling tower diameter 800 m3. Cooling tower butuhkan sedikitnya 600 m3 air bawah tanah/24 jam. Bahan kimia yang digunakan berbagai jenis, seperti M290, M235, MBiocide, M403, M431, dan Asam Sulfat. Jenis kimia tersebut berbahaya bagi habitat air asin dan tawar serta ancam kesehatan masyarakat yang gunakan air sungai deli.
Water treatment PT. Growth Sumatera juga gunakan deamin water yang membutuhkan kimia berat seperti HCL dan Naoh (soda-red).
           
Di sisi lain, limbah padat PT Growth Sumatera seperti serbuk besi serang rumah-rumah penduduk. Meskipun keluhan berulang kali dilaporkan ke DPRD Medan, pelaku usaha pelebur logam itu tak terjamah hukum.
           
“Percumapun kita laporkan ke DPRD Medan hasilnya tetap aja NOL. Mungki ada tindakan serius setelah kami mati makan abu perusahaan itu”. Kata Syarah (35) pasrah.
           
Menanggapi masalah itu, aktivis Medan AR Ahmad di tempat kediamannya Kamis (18/11/2016) sesalkan pelaku usaha. AR berharap anggota Dewan serius dalam masalah limbah yang meresahkan masyarakat.
          
“Rakyat punya wakil yang seharusnya merakyat dan peduli terhadap keluhan rakyat. Kita berharap wakil rakyat yang duduk di Dewan sana dapat lebih serius tangani masalah limbah industry di kota Medan hususnya pencemaran udara dan limbah cair yang dialirkan ke sungai deli. Jika ditemukan instalasi yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka langsung disikat, jika perlu perusahaan tersebut distanvaskan”. Kata AR. (mn/bu).   

Posting Komentar

Top