BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka Hari Armada RI yang jatuh pada tanggal 5 desember mendatang, Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Roberth Wolter Tappangan, SH dan Wakil Komandan Lantamal I Kolonel Laut (P) Nursyawal Embun menghadiri penyuluhan Bahaya Narkoba dalam rangka hari Armada RI yang bertempat di Gedung OB Syaaf Mako Lantamal I Belawan.Rabu (16/11).
Dalam sambutannya Komandan Lantamal I mengucapkan terima kasih atas di selenggarakannya acara Penyuluhan Bahaya Narkoba tersebut karena Narkoba sudah masuk di berbagai lapisan masyarakat, termasuk TNI dan Polri serta tidak sedikit aparatur Negara terlibat peredaran dan pengguna Narkoba. Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba dan jumlah penggunanya terus meningkat pada tahun 2015 diperkirakan angka pengguna Narkoba mencapai 5,1 juta orang setiap hari 40 sampai 50 orang pengguna Narkoba meninggal. Pemerintah Indonesia secara tegas telah mengeluarkan peraturan No. 39 tahun 2010 Pasal 53 huruf (b) dan Pasal 53 ayat 3 huruf (h) tentang sanksi berat bagi anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Adapun pada kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sumut Brigjen Pol. Drs. Andi Leodianto selaku Moderator menghimbau kepada seluruh Prajurit Lantamal I maupun keluarga untuk menjauhi dengan yang namanya Narkoba karena dampak nagatif dari menggunakan zat tersebut sengatlah berbahaya baik dari segi kesehatan maupun dari ancaman Hukumannya. Selanjutnya acara di tutup dengan pemberian plakat olah Danlantamal I kepada Kepala BNNP Sumut.(abu)
Dalam sambutannya Komandan Lantamal I mengucapkan terima kasih atas di selenggarakannya acara Penyuluhan Bahaya Narkoba tersebut karena Narkoba sudah masuk di berbagai lapisan masyarakat, termasuk TNI dan Polri serta tidak sedikit aparatur Negara terlibat peredaran dan pengguna Narkoba. Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba dan jumlah penggunanya terus meningkat pada tahun 2015 diperkirakan angka pengguna Narkoba mencapai 5,1 juta orang setiap hari 40 sampai 50 orang pengguna Narkoba meninggal. Pemerintah Indonesia secara tegas telah mengeluarkan peraturan No. 39 tahun 2010 Pasal 53 huruf (b) dan Pasal 53 ayat 3 huruf (h) tentang sanksi berat bagi anggota TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Adapun pada kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov. Sumut Brigjen Pol. Drs. Andi Leodianto selaku Moderator menghimbau kepada seluruh Prajurit Lantamal I maupun keluarga untuk menjauhi dengan yang namanya Narkoba karena dampak nagatif dari menggunakan zat tersebut sengatlah berbahaya baik dari segi kesehatan maupun dari ancaman Hukumannya. Selanjutnya acara di tutup dengan pemberian plakat olah Danlantamal I kepada Kepala BNNP Sumut.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar