MEDAN | GLOBAL SUMUT-Ditreskrimum Polda Sumut memaparkan kepada wartawan
hasil pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal pada Senin tanggal 07
Nopember 2016 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Ditreskrimum Polda
Sumut. Tersangka pemilikan senjata api amunisi dan senjata tajam tanpa
izin berinisial S(42) warga Jalan Brigjen Zein Hamid KM 7 Kel. Titi
Kuning Kec. Medan Johor Kota Medan.
Petugas mengetahui terkait kepemilikan senjata api dan tajam ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki senjata api secara illegal karena sering meledakan senjatanya dirumahnya. Sehingga masyarakat sekitar lingkungan XV menjadi resah.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 pukul 12.45 Wib petugas bersama Kepala Lingkungan XV Kel. Titi Kuning yang bernama Ali mengecek kedalam rumah orang tersebut dan didalam ruangan rumah tersangka ditemukan banyak dipajang senjata berupa senjata senapan angin, Sangkur, Mandau, Lading Aceh, Samurai Katana, dan berbagai senjata tajam lainnya.
Polisi kemudian mengecek kedalam kamar tersangka dan ditemukan senjata api jenis Bareta dan peluru hampa sebanyak 100 butir yang disembunyikan didalam kotak senjata ( Harkes).
Dari hasil keterangan tersangka bahwa masih ada senjata air soft gun, sangkur, lading Aceh dan Mandau dirumahnya yang terletak dijalan Eka Warni IX Nomor 26 D Medan.
Mendapat informasi tersebut petugas menuju rumah tersangka dan benar ditemukan barang-barang seperti dikatakan tersangka.
“Dari keterangan tersangka diketahui bahwa senjata api dan amunisi dibelinya dari seorang oknum TNI dengan harga Rp 7.500.000,- pada bulan Desember 2015 sewaktu bekerja di Aceh. Sementara Air soft Gun dibeli dari Tigers Airsoftgun Shooting Club (TAC) Medan. Tersangka mengatakan tujuan penggunaan senjata api tersebut untuk menjaga diri dan perlindungan di rumah.” ujar Dir Krimum Polda Sumut.
Polisi kini telah menyita beberapa barang bukti senjata api dan senjata tajam milik tersangka antara lain 1 pucuk senjata api merek Bareta, 1 bilah samurai Katana, 5 pucuk senjata air softgun, 1 bilah lading Mandau, 7 pucuk senapan angin, 65 butir peluru kaliber 7,6mm, 1 bilah samurai dengan panjang 100 cm , 100 butir peluru hampa, 12 set tombak ikan,1 butir tabung CO2 Air Soft Gun, 1 pucuk senapan angin biasa, 2 kotak Harkers, 5 bilah sangku ,1 bilah lading aceh, serta 1 unit tabung gas merek Scuba untuk pengisi senapan angin.
“Tersangka dipersangkakan pasal Undang Undang Darurat yaitu pasal 1 ayat (1) UU RI NO. 12 / DRT/1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” lanjut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Nur Fallah. (rs)
Petugas mengetahui terkait kepemilikan senjata api dan tajam ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memiliki senjata api secara illegal karena sering meledakan senjatanya dirumahnya. Sehingga masyarakat sekitar lingkungan XV menjadi resah.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2016 pukul 12.45 Wib petugas bersama Kepala Lingkungan XV Kel. Titi Kuning yang bernama Ali mengecek kedalam rumah orang tersebut dan didalam ruangan rumah tersangka ditemukan banyak dipajang senjata berupa senjata senapan angin, Sangkur, Mandau, Lading Aceh, Samurai Katana, dan berbagai senjata tajam lainnya.
Polisi kemudian mengecek kedalam kamar tersangka dan ditemukan senjata api jenis Bareta dan peluru hampa sebanyak 100 butir yang disembunyikan didalam kotak senjata ( Harkes).
Dari hasil keterangan tersangka bahwa masih ada senjata air soft gun, sangkur, lading Aceh dan Mandau dirumahnya yang terletak dijalan Eka Warni IX Nomor 26 D Medan.
Mendapat informasi tersebut petugas menuju rumah tersangka dan benar ditemukan barang-barang seperti dikatakan tersangka.
“Dari keterangan tersangka diketahui bahwa senjata api dan amunisi dibelinya dari seorang oknum TNI dengan harga Rp 7.500.000,- pada bulan Desember 2015 sewaktu bekerja di Aceh. Sementara Air soft Gun dibeli dari Tigers Airsoftgun Shooting Club (TAC) Medan. Tersangka mengatakan tujuan penggunaan senjata api tersebut untuk menjaga diri dan perlindungan di rumah.” ujar Dir Krimum Polda Sumut.
Polisi kini telah menyita beberapa barang bukti senjata api dan senjata tajam milik tersangka antara lain 1 pucuk senjata api merek Bareta, 1 bilah samurai Katana, 5 pucuk senjata air softgun, 1 bilah lading Mandau, 7 pucuk senapan angin, 65 butir peluru kaliber 7,6mm, 1 bilah samurai dengan panjang 100 cm , 100 butir peluru hampa, 12 set tombak ikan,1 butir tabung CO2 Air Soft Gun, 1 pucuk senapan angin biasa, 2 kotak Harkers, 5 bilah sangku ,1 bilah lading aceh, serta 1 unit tabung gas merek Scuba untuk pengisi senapan angin.
“Tersangka dipersangkakan pasal Undang Undang Darurat yaitu pasal 1 ayat (1) UU RI NO. 12 / DRT/1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” lanjut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Nur Fallah. (rs)
Posting Komentar
Posting Komentar