para pekerja asing saat diamankan poldasu |
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Imigrasi dan Disnakertrans Sumut, dalam menangani mereka.
“Setelah mereka kami lakukan pemeriksaan kemudian kami serahkan ke pihak imigrasi, sebab yang punya wewenang kan mereka,” ujar AKBP Robin.
Sebelumnya sebanyak 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, 18 pekerja ini berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia.
Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Dari setiap perusahaan penyalur ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung pasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ini,” kata Toga.
Kombes Toga mengatakan, 18 pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Cina. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33).
Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51).
Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).
“Dari penyelidikan sementara diketahui para pekerja yang umumnya menjadi buruh kasar pada pengerjaan konstruksi ini sudah tinggal hingga 3 bulan di Langkat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pekerja asing tersebut dijerat Pasal 42 Ayat 1 dan atau Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan asal 19 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian [rs]
Posting Komentar
Posting Komentar