JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Rancangan Undang - Undang (RUU) Persaingan Usaha
yang saat ini dalam proses pembahasan antara Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dinilai
masih menyimpan paradoks. Hal itu terutama menyangkut pelaku usaha dalam
mengartikan kehadiran RUU tersebut.
Ini disampaikan oleh Nyat Kadir dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/11).
Dia memandang, di satu sisi, KPPU dipandang perlu diberi kewenangan hukum yang tetap dalam memutuskan perselisihan usaha. Akan tetapi, sisi lain, keinginan dari revisi ini ditangkap berbeda oleh para pengusaha.
"Kita (DPR) melihat KPPU ini masih tumpul seakan tidak bergigi. Namun, sebaliknya yang terjadi di lapangan menimbulkan keriuhan seakan KPPU ini menuju menjadi lembaga yang super bodi," ungkap pria yang pernah menjabat Walikota Batam ini.
Nyat menjelaskan, mereka yang masih menolak revisi UU ini yakni pihak Kadin dan Apindo. Nyat beranggapan ini hal yang wajar karena merekalah yang bergelut dan berkepentingan dalam dunia usaha.
"Mereka ini berpandangan bahwa denda yang dijatuhkan dalam perselisihan usaha sangat tinggi dan memberatkan," terang Nyat Kadir.
Namun, terlepas masih adanya pertentangan dari dunia pelaku usaha. Nyat menegaskan KPPU sudah semestinya juga diperkuat peran dan fungsi. Agar tidak terjadinya monopoli dalam dunia usaha nasional. Sehingga diharapkan dari revisi UU tersebut menimbulkan iklim usaha dan investasi yang sehat.
"Saya kira kita selaku anggota Komisi VI tetap dalam pendirian bahwa penguatan posisi dan peran KPPU juga penting," tegasnya.(rs)
Ini disampaikan oleh Nyat Kadir dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/11).
Dia memandang, di satu sisi, KPPU dipandang perlu diberi kewenangan hukum yang tetap dalam memutuskan perselisihan usaha. Akan tetapi, sisi lain, keinginan dari revisi ini ditangkap berbeda oleh para pengusaha.
"Kita (DPR) melihat KPPU ini masih tumpul seakan tidak bergigi. Namun, sebaliknya yang terjadi di lapangan menimbulkan keriuhan seakan KPPU ini menuju menjadi lembaga yang super bodi," ungkap pria yang pernah menjabat Walikota Batam ini.
Nyat menjelaskan, mereka yang masih menolak revisi UU ini yakni pihak Kadin dan Apindo. Nyat beranggapan ini hal yang wajar karena merekalah yang bergelut dan berkepentingan dalam dunia usaha.
"Mereka ini berpandangan bahwa denda yang dijatuhkan dalam perselisihan usaha sangat tinggi dan memberatkan," terang Nyat Kadir.
Namun, terlepas masih adanya pertentangan dari dunia pelaku usaha. Nyat menegaskan KPPU sudah semestinya juga diperkuat peran dan fungsi. Agar tidak terjadinya monopoli dalam dunia usaha nasional. Sehingga diharapkan dari revisi UU tersebut menimbulkan iklim usaha dan investasi yang sehat.
"Saya kira kita selaku anggota Komisi VI tetap dalam pendirian bahwa penguatan posisi dan peran KPPU juga penting," tegasnya.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar