Ilustrasi |
AEK NATAS | GLOBAL SUMUT-Kasus
dugaan pengutipan liar (pungli) berkedok Portal yang dilakukan oleh
pihak pemerintah desa Ujung padang Kecamatan Aek Natas Kabuapten
Labuhanbatu Utara yang dilaporkan oleh DPD LSM PEKA RI ke pihak
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beberapa pekan lalu dan
diterima oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) oleh Renny S tertanggal
02 November 2016 diklarifikasi oleh Kepala Desa Ujung Padang Ilyas
Tanjung bersama beberapa Panitia Pengadaan Lahan untuk perencanaan
Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Desa Ujung Padang
melalui Surat yang dilayangkan pihak pemerintah Desa ke Pimpinan Redaksi
Surat Kabar Harian dengan Nomor: 600/830/Pem/UP/2016
Kepala
Desa Ujung Padang Ilyas Tanjung saat ditemui diruang kerjanya
menjelaskan duduk permasalahan mengenai adanya laporan pihak LSM PEKA-RI
ke pihak Polda Sumut. Pengutipan uang portal yang dilakukan oleh
pihaknya tersebut telah dimusyawarahkan ke masyarakat dan BPD.
Pengutipan dana portal yang dilakukan tersebut untuk pembangunan SMK
Negeri di Desa Ujung Padang. Yakni dana pengutipan yang terkumpul nanti
akan digunakan sebagai biaya pembebasan lahan seluas 2 hektar senilai
Rp.300 juta yang akan dibayarkan ke pemilik lahan yang akan dibangun SMK
Negeri di Desa Ujung Padang. "Sebelum melakukan pengutipan, kita adakan
musyawarah terlebih dahulu. Kita memanggil tokoh masyarakat, Tokoh
adat, Tokoh Pemuda, BPD dan masyarakat untuk membicarakan hal
tersebut."ucap Ilyas Tanjung, Kamis (10/11/2016).
Kemudian,
Ilyas menjelaskan, dari hasil musyawarah bersama masyarakat pada
tanggal 15 Agustus 2015 yang lalu. mendapat keputusan awal setiap
mayarakat dikenakan RP.500.000,- per keluarga. Karena ditinjau dari segi
ekonomi masyarakat yang beragam, maka diadakan rapat kembali.
"Keputusan pertama telah dipertimbangkan memberatkan warga, kami
mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan kembali dengan
mengumpulkan kembali masyarakat untuk bermusyawarah menentukan kembali
nilai dana kutipan untuk tiap per truknya. Dari hasil rapat yang ke-II
dapat titik temu. Rp.50.000,- untuk mobil truk Coltdiesel yang
mengangkut sawit dan Rp.25.000 untuk mobil pick up. Portal yang dibangun
ada di 3 lokasi yang dibangun. Bukan 4 portal yang disbutkan dikoran."
terang Ilyasdengan menunjukkan berkas-berkas berita acara hasil rapat
dengan masyarakat dan para tokoh agama dan tokoh pemuda beserta BPD
Ujung Padang beserta pernyataan tidak keberatan dari masyarakat yang
terlampiir di dalam surat klarifikasinya ke Koran Analisa.
Selanjutnya
, Ilyas juga menegaskan, bahwa portal yang dibangun di 3 titik lokasi
tersebut, dana yang dikumpulkan setiap minggunya atau bulannya
diberitahukan kepada masyarakat dengan menggunakan selebaran yang berisi
data pendapatan dan pengeluaran kepada masyarakat. :Mengenai dana yang
telah dikumpul tersebut, Kami laporkan ke masyarakat mengenai hasil
pendapatan dan pengeluarannya melalui selebaran yang kami bagikan. Jadi,
kami selaku pihak pemerintahan Desa tidak berani untuk mengambil
tindakan sembarangan mengenai dan kutipan palang. Ini murni aspirasi
masyarakat untukmembangun SMK Negeri di Desa Kami ini Jadi, semua yang
bersangkutan dengan dana kutipan palang ataupun portal tersebut
dikumpulkan dan diperuntuk pembebasan lahan 2 hektar untuk membangun
Sekolah, Sarana dan Prasarana Olah raga yang bakal dinikmati masyarakat
Desa ujung Padang iniJelas Ilyas kepada awak Media ini.
Sementara,
Pelaksana Tugas Camat Kecamatan Aek Natas Jamil Ritonga saat
dikonfirmasimengatakan ketidaktahuan mengenai adanya laporan pihak LSM
PEKA - RI ke Polda Sumut mengenai kasus dugaan Pungli berkedok Portal
yang berada di Desa Ujung Padang. "Kalau mau konfirmasi langsung jumpa
aja pak, saya tidak tau mengenai adanya laporan ke Polda Sumut mengenai
hal tersebut. Kalau dari sms tidak ada kekuatan hukumnya pak."balasnya
via pesan singkat melalui selular, Selasa (08/11/2016)
Kemudian,
saat awak Media ini menemui langsung Plt Camat Kecamatan Aek Natas
dikantin kantor Camat, Jamil Ritongan mengalihkan ke Kepala Seksi (Kasi)
Pemerintahan Zufri untuk menjawab semua pertanyaan dari awak Media
GlobalSumut.com dengan alasan tidak mengikuti perkembangan dan
menghadiri Rapat. "Saya memang tidak tahu. Karena pada Rapat terakhir
yang menghadirisaya wakilkan ke Kasi Pemerintahan."ucap Jamil ke awak
Media (09/10/2016).
Kemudian,
Jamil Ritonga memanggil Kasi Pemerintahan Zufri untuk menjelaskan
hasil Rapat ataupun pertemuan pihak Muspika dan para tokoh masyarakat.
Zufri mengatakan kasus dugaan pungli tersebut dalam konteks ini tidak
termasuk. Karena, dari hasil pertemuan pihak Muspika dan para tokoh
masyarakat mengatakan telah terjadi musyawarah sebelum dilakukan kutipan
palang/portal yang dibangun. "Sudah ada pertemuan dengan pihak Muspika.
mengenai masalah tersebut, kita sudah tanyakan ke Pihak Polsek Aek
Natas melalui Kanit Intel. pengutipan tersebut dilakukan setelah adanya
musyawarah pihak pemerintah Desa dan masyarakat".jelas Zufri kepada
wartawan, Rabu, (09/11/2016).
Hadir
dalam temu wawancara awak media GlobalSumut.com dalam klarifikasi
Kepala Desa Ujung Padang Ilyas Tanjung didampingi Ketua Panitia
Pelepasan/Pembebasan Lahan Pembangunan SMK Negeri Ujung Padang Hasan
Basri Simatupang, Ketua Panitia Palang Portal Desa Ujung Padang Syahbudi
Simatupang beserta Tohir Pasaribu dan beberapa orang perangkat Desa
yang lainnya diruang kerja Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Aek natas
Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Ilham Sitompul)
Posting Komentar
Posting Komentar