0

Ilustrasi

AEK NATAS | GLOBAL SUMUT-Kasus dugaan pengutipan liar (pungli) berkedok Portal yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa Ujung padang Kecamatan Aek Natas Kabuapten Labuhanbatu Utara yang dilaporkan oleh DPD LSM PEKA RI ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beberapa pekan lalu dan diterima oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) oleh Renny S tertanggal 02 November 2016 diklarifikasi oleh Kepala Desa Ujung Padang Ilyas Tanjung bersama beberapa Panitia Pengadaan Lahan untuk perencanaan Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Desa Ujung Padang melalui Surat yang dilayangkan pihak pemerintah Desa ke Pimpinan Redaksi Surat Kabar Harian dengan Nomor: 600/830/Pem/UP/2016

Kepala Desa Ujung Padang Ilyas Tanjung saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan duduk permasalahan mengenai adanya laporan pihak LSM PEKA-RI ke pihak Polda Sumut. Pengutipan uang portal yang dilakukan oleh pihaknya tersebut telah dimusyawarahkan ke masyarakat dan BPD. Pengutipan dana portal yang dilakukan tersebut untuk pembangunan SMK Negeri di Desa Ujung Padang. Yakni dana pengutipan yang terkumpul nanti akan digunakan sebagai biaya pembebasan lahan seluas 2 hektar senilai Rp.300 juta yang akan dibayarkan ke pemilik lahan yang akan dibangun SMK Negeri di Desa Ujung Padang. "Sebelum melakukan pengutipan, kita adakan musyawarah terlebih dahulu. Kita memanggil tokoh masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, BPD dan masyarakat untuk membicarakan hal tersebut."ucap Ilyas Tanjung, Kamis (10/11/2016).

Kemudian, Ilyas menjelaskan, dari hasil musyawarah bersama masyarakat pada tanggal 15 Agustus 2015 yang lalu. mendapat keputusan awal setiap mayarakat dikenakan RP.500.000,- per keluarga. Karena ditinjau dari segi ekonomi masyarakat yang beragam, maka diadakan rapat kembali. "Keputusan pertama telah dipertimbangkan memberatkan warga, kami mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan kembali dengan mengumpulkan kembali masyarakat untuk bermusyawarah menentukan kembali nilai dana kutipan untuk tiap per truknya. Dari hasil rapat yang ke-II dapat titik temu. Rp.50.000,- untuk mobil truk Coltdiesel yang mengangkut sawit dan Rp.25.000 untuk mobil pick up. Portal yang dibangun ada di 3 lokasi yang dibangun. Bukan  4 portal yang disbutkan dikoran." terang Ilyasdengan menunjukkan berkas-berkas berita acara hasil rapat dengan masyarakat dan para tokoh agama dan tokoh pemuda beserta BPD Ujung Padang beserta pernyataan tidak keberatan dari masyarakat yang terlampiir di dalam surat klarifikasinya ke Koran Analisa.

Selanjutnya , Ilyas juga menegaskan, bahwa portal yang dibangun di 3 titik lokasi tersebut, dana yang dikumpulkan setiap minggunya atau bulannya diberitahukan kepada masyarakat dengan menggunakan selebaran yang berisi data pendapatan dan pengeluaran kepada masyarakat. :Mengenai dana yang telah dikumpul tersebut, Kami laporkan ke masyarakat mengenai hasil pendapatan dan pengeluarannya melalui selebaran yang kami bagikan. Jadi, kami selaku pihak pemerintahan Desa tidak berani untuk mengambil tindakan sembarangan mengenai dan kutipan palang. Ini murni aspirasi masyarakat untukmembangun SMK Negeri di Desa Kami ini Jadi, semua yang bersangkutan dengan dana kutipan palang ataupun portal tersebut dikumpulkan dan diperuntuk pembebasan lahan 2 hektar untuk membangun Sekolah, Sarana dan Prasarana Olah raga yang bakal dinikmati masyarakat Desa ujung Padang iniJelas Ilyas kepada awak Media ini.

Sementara, Pelaksana Tugas Camat Kecamatan Aek Natas Jamil Ritonga saat dikonfirmasimengatakan ketidaktahuan mengenai adanya laporan pihak LSM PEKA - RI ke Polda Sumut mengenai kasus dugaan Pungli berkedok Portal yang berada di Desa Ujung Padang. "Kalau mau konfirmasi langsung jumpa aja pak, saya tidak tau mengenai adanya laporan ke Polda Sumut mengenai hal tersebut. Kalau dari sms tidak ada kekuatan hukumnya pak."balasnya via pesan singkat melalui selular, Selasa (08/11/2016)

Kemudian, saat awak Media ini menemui langsung Plt Camat Kecamatan Aek Natas dikantin kantor Camat, Jamil Ritongan mengalihkan ke Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Zufri untuk menjawab semua pertanyaan dari awak Media GlobalSumut.com dengan alasan tidak mengikuti perkembangan dan menghadiri Rapat. "Saya memang tidak tahu. Karena pada Rapat terakhir yang menghadirisaya wakilkan ke Kasi Pemerintahan."ucap Jamil ke awak Media (09/10/2016).

Kemudian, Jamil Ritonga memanggil Kasi Pemerintahan  Zufri untuk menjelaskan hasil Rapat ataupun pertemuan pihak Muspika dan para tokoh masyarakat. Zufri mengatakan kasus dugaan pungli tersebut dalam konteks ini tidak termasuk. Karena, dari hasil pertemuan pihak Muspika dan para tokoh masyarakat mengatakan telah terjadi musyawarah sebelum dilakukan kutipan palang/portal yang dibangun. "Sudah ada pertemuan dengan pihak Muspika. mengenai masalah tersebut, kita sudah tanyakan ke Pihak Polsek Aek Natas melalui Kanit Intel. pengutipan tersebut dilakukan setelah adanya musyawarah pihak pemerintah Desa dan masyarakat".jelas Zufri kepada wartawan, Rabu, (09/11/2016). 

Hadir dalam temu wawancara awak media GlobalSumut.com dalam klarifikasi Kepala Desa Ujung Padang Ilyas Tanjung didampingi Ketua Panitia Pelepasan/Pembebasan Lahan Pembangunan SMK Negeri Ujung Padang Hasan Basri Simatupang, Ketua Panitia Palang Portal Desa Ujung Padang Syahbudi  Simatupang beserta Tohir Pasaribu dan beberapa orang perangkat Desa yang lainnya diruang kerja Kepala Desa Ujung Padang Kecamatan Aek natas Kabupaten Labuhanbatu  Utara. (Ilham Sitompul)   

Posting Komentar

Top