0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polda Sumut bersama Satgas Saber Pungli Mabes Polri sampai saat ini telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan Pemerasan, Penipuan, Pencucian Uang, serta Tindak Pidana Korupsi di Kantor PRIMKOP TKBM Belawan ditambah kasus kepemilikan narkotika jenis shabu. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. DR. Rycko Amelza Dahniel saat memaparkan kepada wartawan terkait rilis perkembangan kasus dugaan Pemerasan, Penipuan, Pencucian Uang, serta Tindak Pidana Korupsi yang juga diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan di mako Brimob Polda Sumut pada Kamis pagi (3/11).

“Ada 4 orang yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 2 orang tersangka dipersangkakan melanggar tindak pidana pemerasan dan penipuan serta pencucian uang yaitu tersangka FHS (36) dan SM (38), seorang tersangka SA (51) dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi sementara yang terakhir tersangka ZP dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan narkoba jenis shabu.” terang Kapolda Sumut kepada awak media.

“Keempatnya merupakan pengurus Primer Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan” tambah beliau.
Kapoldasu menyampaikan kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut dilakukan secara sistemik karena selain dilakukan oleh Koperasi TKBM juga melibatkan Oknum Otoritas Pelabuhan (OP) dan dapat menimbulkan terjadinya demurrage sehingga mengakibatkan biaya logistik Nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi pula, sehingga pengusaha, buruh dan masyarakat pada umumnya menjadi korban.

Demurrage sendiri adalah  Pengenaan denda kepada penyewa kapal kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan Voyage Charter Party (Surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan).
Dalam melakukan kejahatannya Tersangka memaksa korban (pengusaha atau perusahaan pengguna jasa TKBM) untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang seharusnya tidak perlu menggunakan TKBM.

“Hal tersebut melanggar prinsip “NO SERVICE NO PAY”,  sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2005 Diktum 1 Nomor 3 Huruf b Angka 5, serta  Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.” ujar Kapolda Sumut menjelaskan.
“Akibat adanya penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan (berdasarkan tonase bukan jumlah buruh yang bekerja) sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan hal ini dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.” Beliau menambahkan.

Dengan modus operandi  tersebut apabila tarif dalam SKB tersebut tidak mau dibayarkan (seluruhnya atau sebagian) oleh para korban maka tersangka tidak memperbolehkan kegiatan bongkar muat dilakukan dan mengancam akan melakukan aksi demo dari para TKBM sehingga menimbulkan rasa takut dari para korban dan terpaksa harus membayar biaya kegiatan bongkar muat TKBM kepada pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya dengan total nilai Miliaran rupiah yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Hal yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai alat untuk memaksa para korban.” kata Kapoldasu.

Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, Polda Sumut juga masih mendalami keterlibatan pihak oknum Otoritas Pelabuhan (OP) yang diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan dan membantu melakukan kejahatan tersebut, melakukan pembiaran/tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan sesuatu yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dan juga diduga turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Saat ini Polda Sumut telah mendata dan meminta keterangan 4 korban dari 68 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di Belawan dan belum termasuk korban-korban lainnya.  Selain itu perkiraan jumlah angka nominal pemerasan diatas hanya terhadap satu bentuk modus operandi kejahatan saja, yaitu dalam hal pembayaran buruh fiktif (NO SERVICE NO PAY).  Selain itu diperkirakan masih ada nilai kerugian lain dari modus operandi lainnya, antara lain pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi (mark up jumlah buruh),dll.

“Diperkirakan sudah ratusan milyar uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh sindikasi ini terhadap jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan Medan.” lanjut Kapoldasu saat memberikan keterangan pers.

Kapolda Sumut mengharapkan dengan adanya penindakan berupa penegakan hukum di Pelabuhan Belawan tersebut bisa menurunkan angka logistic. Sehingga menjadi alarm atau deterrence terhadap kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan di seluruh pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. [rs]

Posting Komentar

Top