BELAWAN | GLOBAL SUMUT- KAL TRU menangkap kapal pengangkut ikan MV. Cheung Kam Wong
Wong Cheung Lai Chun GT 383GT berbendera Hongkong,Pada TW.0411162015
pada posisi 03 47 06 O – 098 44 38 T (alur masuk pelabuhan) pada Sabtu
(5/11/2016).
Kapal berawak 7 orang dengan nakhoda Xu Xiang Zhu dan 6 ABK dari Perusahaan PT Pelnas Putri Ayu yang beralamat Tanjung Pinang. Dari hasil pemeriksaan, dokumen terdiri dari Port Clearance: Last Port Hongkong, Destination Port DeepSea Fishing, SIKPI-APB, SLO, Sertifikat keselamatan, Sijil awak kapal, pasport 6 buah serta 2 buku pelaut yang dimiki nahkoda serta KKM dengan tujuan Hongkong-Belawan.
Menurut Komandan KAL TRU Kapten Laut Harun Bekti dan Komandan Satuan Patroli Mayor Akbar Harahap, pada Sabtu (5/11/2016), pemeriksaan terhadap 7 awak kapal ikan tersebut terkendala dengan bahasa.
Danlantamal 1 Laksamana Pertama TNI Robert Wolter Tappangan SH melalui Mayor Laut (KH) S. Sinaga membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbendera Hongkong,Senin (7/11).
“Nakhoda dan 6 ABK telah kita periksa dan Kapal telah kita amankan di Dermaga Lantamal 1 Belawan. Sesuai dengan UU No 34 tentang pelayaran dengan tidak disebutkannya Belawan sebagai Pelabuhan tujuan. Dan satu lagi sesuai Permen KP No 49/2014 pasal 54 ayat 2 dan 3 yang berbunyi diwajibkan setiap kapal pengangkut ikan harus memiliki SIKPI, SLO, SPB yang asli,”ucap Mayor (KH) S. Sinaga.(abu)
Kapal berawak 7 orang dengan nakhoda Xu Xiang Zhu dan 6 ABK dari Perusahaan PT Pelnas Putri Ayu yang beralamat Tanjung Pinang. Dari hasil pemeriksaan, dokumen terdiri dari Port Clearance: Last Port Hongkong, Destination Port DeepSea Fishing, SIKPI-APB, SLO, Sertifikat keselamatan, Sijil awak kapal, pasport 6 buah serta 2 buku pelaut yang dimiki nahkoda serta KKM dengan tujuan Hongkong-Belawan.
Menurut Komandan KAL TRU Kapten Laut Harun Bekti dan Komandan Satuan Patroli Mayor Akbar Harahap, pada Sabtu (5/11/2016), pemeriksaan terhadap 7 awak kapal ikan tersebut terkendala dengan bahasa.
Danlantamal 1 Laksamana Pertama TNI Robert Wolter Tappangan SH melalui Mayor Laut (KH) S. Sinaga membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbendera Hongkong,Senin (7/11).
“Nakhoda dan 6 ABK telah kita periksa dan Kapal telah kita amankan di Dermaga Lantamal 1 Belawan. Sesuai dengan UU No 34 tentang pelayaran dengan tidak disebutkannya Belawan sebagai Pelabuhan tujuan. Dan satu lagi sesuai Permen KP No 49/2014 pasal 54 ayat 2 dan 3 yang berbunyi diwajibkan setiap kapal pengangkut ikan harus memiliki SIKPI, SLO, SPB yang asli,”ucap Mayor (KH) S. Sinaga.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar