Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putera Samara SIK menginterogasi kedua pelaku Curanmor. |
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putera Samara SIK . Keduanya diamankan di tempat berbeda. CW ditangkap di kos Gang Bahagia Kelurahan Mutiara sedangkan PES di rumahnya di rumahnya di Desa Sijabut Kecamatan Air Batu, ujar Bayu didampingi Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK.
Kasus itu bermula setelah adanya laporan Ernawati, warga Jalan Budi Utomo Lingkungan I Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kisaran Timur yang kehilangan sepedamotornya.
Dari CCTV sepedamotor terlihat dicuri kedua tersangka yang kebetulan kuncinya tertinggal. Bermodus pura-pura membeli obat, keduanya melarikan sepedamotor Honda Vario warna hitam pada saat karyawan toko mencari obat di ruang bagian belakang.
Mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan berbekal data dari CCTV. Akhirnya para tersangka diringkus berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam/biru, 1 unit Honda Vario Tecno dan 1 topi warna biru. Keterangan pelaku, keduanya beraksi di Siumbut-Umbut dan Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran karena ada kesempatan melihat kunci sepeda motor tertinggal di sepedamotor.
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat kita menghimbau, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepedamotornya. Cabut kunci dan pasang kunci ganda supaya mempersulit pelaku Curanmor.(gbs/rs)
Posting Komentar
Posting Komentar