0
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putera Samara SIK
menginterogasi kedua pelaku Curanmor.
ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan  meringkus dua pria diduga pencuri kendaraan bermotor (Curanmor).  Cw alias I (30) warga Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur dan PES (30) warga Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Putera Samara SIK . Keduanya diamankan di tempat berbeda. CW ditangkap di kos Gang Bahagia Kelurahan Mutiara sedangkan PES di rumahnya di rumahnya di Desa Sijabut Kecamatan Air Batu,  ujar Bayu didampingi Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK.

Kasus itu bermula setelah adanya laporan Ernawati, warga Jalan Budi Utomo Lingkungan I Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kisaran Timur  yang kehilangan sepedamotornya.

Dari CCTV sepedamotor terlihat dicuri kedua tersangka yang kebetulan kuncinya tertinggal. Bermodus pura-pura membeli obat, keduanya  melarikan sepedamotor Honda Vario warna hitam  pada saat karyawan toko  mencari obat di ruang bagian belakang.

Mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan berbekal data dari CCTV. Akhirnya para tersangka diringkus berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam/biru, 1 unit Honda Vario Tecno dan 1 topi warna biru. Keterangan pelaku, keduanya beraksi di Siumbut-Umbut dan Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran karena ada kesempatan melihat kunci sepeda motor tertinggal di sepedamotor.

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada masyarakat kita menghimbau, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepedamotornya. Cabut kunci dan pasang kunci ganda supaya mempersulit pelaku Curanmor.(gbs/rs)

Posting Komentar

Top