Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setyadi Artono menginterogasi tersangka cabul terhadap remaja. |
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka D mengaku pertama sekali mencabuli Bunga pada Juni 2015 lalu, di kamar mandi tambak udang miliknya di Kampung Sentosa Kelurahan Sicanang, Belawan.Jum'at (4/11).
Perbuatan yang sama juga dilakukan D di sejumlah tempat seperti warung lesehan kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, awal bulan Oktober 2016 lalu.
Tersangka bekerja sebagai pegawai honor pada salah satu dinas di Pemko Medan.
Guna memuluskan perbuatan tidak senonohnya terhadap Bunga, D menjanjikan menikahi Bunga, membelikan telepon selular serta pulsa dan uang jajan Rp 100 ribu pada waktu tertentu.
Namun janji menikahi tidak terwujud, hingga pihak keluarga Bunga melaporkan D ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka juga pernah mengancam membunuh Bunga, jika perbuatan tidak senonohnya diceritakan kepada orang lain. Guna pengusutan lanjut, tersangka kini mendekam di sel tahanan polisi.(gbs/abu)
Posting Komentar
Posting Komentar