0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna SH. SIK membenarkan pihaknya mengamankan dua wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dari wanita bernama MR (47) warga Jalan Bromo Gang Silaturahmi, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan OA (23) warga Jalan Binjai Km 14,1 Dusun VIII, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delierdang disita barang bukti 12 brosur basmi pungli.

Selain itu ada juga 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu, majalah dan pakaian seragam pelaku.

Mereka mengaku utusan dari Mabes Polri. Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya, kedua tersangka meminta bantuan untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli

Setidaknya ada 6 pelaku usaha yang menjadi korban dan telah mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan kedua tersangka.

Ke-6 korban tersebut masing-masing, Siti Madinah Nasution (27), pemilik usaha Toko Randy Kids, Ayen (49), pemilik usaha Biru-biru foto, Alien (62), pemilik usaha Hoki Ponsel, Sofian (42), pemilik usaha Toko Seria Baru, Hendi Cokro (36), pemilik usaha Meimei Ponsel dan Purnomo (26), karyawan Toko Suka Berkawan, Delitua.(rs)

Posting Komentar

Top