JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno, mengatakan
gugatan yang dilakukan oleh LSM dan segelintir orang terhadap
pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang seharusnya tidak
terjadi.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pabrik Semen Indonesia di Tuban Jawa Timur, Sabtu (26/11). Kunker tersebut merupakan upaya Komisi VI DPR mendalami permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan gugatan dari beberapa pihak.
Semen Indonesia, menurutnya, memiliki coorporate culture yang unggul dan bersahabat dengan lingkungan. Keadaan yang ditunjukkan di pabrik Tuban dengan pepohonan yang rimbun, keadaan yang bebas debu, air yang melimpah dan penambangan menjaga aspek lingkungan menjadi bantahan bahwa kekhawatiran para penolak pabrik Semen Rembang tidak terbukti.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Semen Indonesia dalam penambangan yang ramah ingkungan. Bagaimana lahan bekas penambangan dikembalikan lagi dalam bentuk reklamasi yang justru punya potensi berkelanjutan misalnya hutan, sumber air, pertanian, perikanan bahkan bisa menjadi destinasi wisata. Ini harusnya dijadikan standar penambangan dan diterapkan oleh semua pabrik semen yang ada di Indonesia,” jelas Teguh.
Secara objektif, lanjut Teguh, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pabrik Semen Rembang beroperasi akan merusak lingkungan. Pabrik Semen Indonesia di Tuban merupakan prototype pembangunan pabrik di Rembang.
“Saya mengajak kepada LSM dan masyarakat yang menolak untuk melihat langsung keadaan sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh PT Semen Indonesia di Tuban,” kata Teguh.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu, mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh LSM dan beberapa warga. Dalam putusannya, MA mengatakan mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Juwarno meminta MA memberikan perlindungan hukum terhadap PT Semen Indonesia yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga meminta, PT Semen Indonesia untuk melakukan upaya hukum yang semaksimal mungkin
“Karena saya meyakini, MA adalah tempat mencari keadilan dan mencari perlindungan hukum. Maka PT Semen Indonesia harus melakukan PK diatas PK,” pungkas Teguh.(rs)***
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke pabrik Semen Indonesia di Tuban Jawa Timur, Sabtu (26/11). Kunker tersebut merupakan upaya Komisi VI DPR mendalami permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga menimbulkan gugatan dari beberapa pihak.
Semen Indonesia, menurutnya, memiliki coorporate culture yang unggul dan bersahabat dengan lingkungan. Keadaan yang ditunjukkan di pabrik Tuban dengan pepohonan yang rimbun, keadaan yang bebas debu, air yang melimpah dan penambangan menjaga aspek lingkungan menjadi bantahan bahwa kekhawatiran para penolak pabrik Semen Rembang tidak terbukti.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Semen Indonesia dalam penambangan yang ramah ingkungan. Bagaimana lahan bekas penambangan dikembalikan lagi dalam bentuk reklamasi yang justru punya potensi berkelanjutan misalnya hutan, sumber air, pertanian, perikanan bahkan bisa menjadi destinasi wisata. Ini harusnya dijadikan standar penambangan dan diterapkan oleh semua pabrik semen yang ada di Indonesia,” jelas Teguh.
Secara objektif, lanjut Teguh, tidak perlu ada kekhawatiran apabila pabrik Semen Rembang beroperasi akan merusak lingkungan. Pabrik Semen Indonesia di Tuban merupakan prototype pembangunan pabrik di Rembang.
“Saya mengajak kepada LSM dan masyarakat yang menolak untuk melihat langsung keadaan sesungguhnya apa yang telah dilakukan oleh PT Semen Indonesia di Tuban,” kata Teguh.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu, mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh LSM dan beberapa warga. Dalam putusannya, MA mengatakan mengabulkan gugatan para penggugat dan membatalkan izin lingkungan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Teguh Juwarno meminta MA memberikan perlindungan hukum terhadap PT Semen Indonesia yang notabene adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia juga meminta, PT Semen Indonesia untuk melakukan upaya hukum yang semaksimal mungkin
“Karena saya meyakini, MA adalah tempat mencari keadilan dan mencari perlindungan hukum. Maka PT Semen Indonesia harus melakukan PK diatas PK,” pungkas Teguh.(rs)***
Posting Komentar
Posting Komentar