0
ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung musnahkan barang bukti hasil penindakan tahun 2015-2016, Kamis (10/11) di Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan.

Barang bukti kejahatan kepabeanan yang dimusnahkan terdiri dari 2874 karung bawang merah, 483 bal pakaian bekas, 19 karung pakaian bekas dan 64 jenis barang campuran.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dari tahun 2015-2016. Statusnya sebagai barang milik negara yang pemusnahannya telah disetujui Kementerian Keuangan,”kata Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Fuad Fauzi kepada para unsur pimpinan instansi yang menghadiri acara pemusnahan barang selundupan, Kamis (10/11) di Gudang TPP Bagan Asahan.

Barang yang dimusnahkan atas pelanggaran UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jika barang ini beredar di masyarakat dapat menyebarkan penyakit bagi pemakainya dan mengganggu perkembangan industri di Indonesia.

Bawang merah ilegal yang dimusnahkan berjumlah 2874 karung, termasuk hasil tangkapan Polres Tanjungbalai, Selasa (8/11) sekitar 300 karung yang diangkut dua unit mobil Pick up. Namun data press release BC, barang bukti bawang merah yang diserahkan, Rabu (9/11) sebanyak 241 karung.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam lubang yang telah dipersiapkan. Sedangkan puluhan jenis barang campuran di antaranya, makanan ringan asal Thailand dan Malaysia, karpet, ban mobil, kasur, alat masak, telepon genggam, kosmetik, jaring ikan, gorden, lampu, bangku plastik, sarung bantal dan minuman  serta beras pulut.

Satu pucuk senpi air gun beserta 8 munisi turut dimusnahkan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor : 01/MK.06/WKN.02/KNL.03/2016 tanggal 30 Mei 2016.(gbs/rs)

Posting Komentar

Top