0
STABAT | GLOBAL SUMUT-Barang bukti 6 bungkus plastik bening dililit lakban warna hitam berisi sabu seberat 300 gram disita dari dua pelaku yang diamankan petugas Reskrim Polres Langkat.

Dua pembawa Narkoba diamankan petugas Polres Langkat saat razia di depan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat, Langkat, Jumat (4/11) sekira pukul 04.30 WIB.

Dari keduanya Tar (26) dan Ik (30) merupakan warga Desa Pineung Siribee Kec Samalanga Kab Bireuen Provinsi NAD, petugas menyita 6 bungkus plastik bening dililit lakban warna hitam berisi sabu seberat 300 gram.

Keduanya mengaku Narkoba itu milik seseorang dan rencananya akan dibawa ke Medan, sebut Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Syahputra via telepon selularnya.

Penangkapan pelaku berawal dari razia petugas mengantisipasi peredaran Narkoba. Saat razia berlangsung  di Jalinsum, petugas menyetop bus PP yang datang dari Aceh menuju Medan.

Saat pemeriksaan bawaan penumpang, petugas curiga dengan dua pria yang duduk di kursi nomor 23 dan 24. Saat diperiksa, Tar mengantongi 3 bungkus berisi sabu di bagian kantong celana sebelah kiri bagian depan dan 3 bungkus lainnya di kantong pelaku Ik.

Tersangka mengakui barang bukti itu mereka peroleh dari Pineung Siribee yang dititipkan Far (DPO) dan akan dijual ke Medan.(rs/gbs)

Posting Komentar

Top