0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Sebagai satu bentuk kejahatan yang membutuhkan fokus dan konsistensi pemberantasannya, perdagangan manusia telah menjadi salah satu momok tindak pidana bagi seluruh masyarakat internasional. Sebabnya karena tindakan pelanggaran hukum ini telah merampok hak asasi manusia dengan menjadikan korbannya sebagai budak. Selain perempuan dan anak-anak, perdagangan manusia juga meminta korban dari kaum laki-laki.

Ketua Senior Officials' Meeting on Transnational Crime (SOMTC), Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menyampaikan hal itu, saat membuka ASEAN Seminar: Human Trafficking and Male Victimization – Regional Approaches from Central and Southeast Asia, di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Ari memaparkan, kasus perdagangan manusia yang menjadikan korbannya dari kaum laki-laki juga pernah terjadi di Indonesia.

“Terungkapnya kasus 658 korban perdagangan manusia yang terdiri dari 512 warga negara Myanmar, 96 warga negara Kamboja, 8 warga negara Laos dan 42 warga negara Thailand di Benjina, menjadikan hal ini sebagai pekerjaan rumah bagi seluruh negara. Meski para tersangka sudah menjalani hukuman kurungan dan denda, tapi ini masih terasa kurang jika melihat post-effect terhadap korban,” papar Ari.

Menurut Ari, Indonesia dan negara lain yang telah sepakat untuk menolak perdagangan manusia, mesti terus melakukan percepatan agar tidak lagi terjadi peristiwa serupa.

“Indonesia sebagai bagian dari negara di dunia, mengajak agar seluruh negara di kawasan ASEAN dan negara lainnya untuk kembali menegaskan diri untuk menolak kejahatan ini. Bukan karena telah jatuh korban yang begitu besar, tapi justru karena satu korban perdagangan manusia itu sudah terlalu banyak,” papar Ari.

Berdasarkan data UNODC korban perdagangan manusia teridentifikasi berasal dari 152 negara berbeda dan terjadi di 124 negara di dunia. Selain perempuan dan anak-anak, terjadi juga peningkatan korban terhadap laki-laki. Seluruh korban menjadi objek kejahatan dengan berbagai variasi. Mulai dari eksploitasi seksual, perbudakan hingga pengambilan organ tubuh secara paksa. Khusus perbudakan, tersegmentasi di bidang manufaktur, konstruksi, produksi tekstil, perkapalan, hingga di bidang perikanan.

Ari menambahkan, dari sekitar 21 juta manusia yang terperangkap dalam jerat perdagangan manusia, sebagian besar justru berada di kawasan Asia Pasifik.

“Ditemukan juga data bahwa 56%-nya terjadi justru di kawasan Asia Pasifik, dengan fakta bahwa negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan, justru menjadi penyuplai manusia yang diperdagangkan ke seluruh dunia. Dari persentase itu, korbannya sekitar 83% adalah laki-laki yang kemudian menjadi budak,” kata Ari.

Dari fakta itu, tambah Ari, seluruh negara di kawasan juga mesti memberikan perhatian kepada para korban.

“Pada implementasi ASEAN Convention against Trafficking in persons, Especially Women and Children (ACTIP), regulasi yang memberikan perhatian kepada seluruh korban, menjadi penting. Khususnya pendekatan untuk melakukan pencegahan, perlindungan, dan penindakan terkait dengan kasus perdagangan manusia serta terhadap korban. Juga pemahaman kepada para penegak hukum. Selain itu, belajar dengan negara-negara di kawasan Asia Tengah yang hari ini hadir dan sudah memperlihatkan kemajuan dalam penanggulangan perdagangan laki-laki serta mau membagi pengalaman mereka, juga menjadi salah satu cara agar tidak ada lagi korban perbudakan modern ini,” ujar Ari.

Berbagai delegasi juga menghadiri pertemuan ini. Mulai dari perwakilan dari Amerika dan negara sahabat lainnya, Ketua AICHR dan IOM serta ACWC, Kepala Divisi Kerjasama Keamanan Kesekretariatan ASEAN, perwakilan Kementerian Tenaga Kerja negara sahabat, hingga para perwakilan anggota ASEAN SOMTC.(rs/gbs/bu)

Posting Komentar

Top