0
BINJAI | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Binjai telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga melakukan Tindak Pidana penganiyayaan terhadap anak di bawah umur,  di Jl. Kenanga II LK. IV kel. Jati karya kec. Binjai utara.

Korban atas perbuatan pelaku adalah AMI SAYFIRA Br. SIREGAR, 17 Thn, Pelajar, Islam, Jl. Kenanga II LK. IV kel. Jati karya kec. Binjai utara.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan ibu korban yang bernama TUTI NOVITA KELIAT di Polres Binjai dengan LP/ 668 / X / 2016 / SPKT-A / Reskrim, tanggal 17 oktober 2016 An. Pelapor TUTI NOVITA KELIAT.

Korban yang merupakan keponakan kandung pelaku, dipukul sehingga ibu korban merasa keberatan sehingga melaporka pelku di Polres Binjai. Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai setelah mendapat informasi jika pelaku saat sekarang sudah berada dirumah nenek korban diJl. Kenanga II LK. IV kel. Jati karya kec. Binjai utara.

” Korban dengan pelaku sama – sama tinggal dirumah nenek korban, dan setelah melakukan pemukulan, pelaku jarang pulang.  Ketika Pelaku berada dirumah nenek korban, Opsnal Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan, yang berujung pelaku berhasil diamankan. ” Sambungnya.

Pelaku saat ini mendekam di Rutan Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bunyi Pasal Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak : Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakuk,an, Menyuruh Melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Dipidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah.)

Korban atas perbuatan pelaku adalah AMI SAYFIRA Br. SIREGAR, 17 Thn, Pelajar, Islam, Jl. Kenanga II LK. IV kel. Jati karya kec. Binjai utara.(rs)

Posting Komentar

Top