0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walikota Medan Drs. H. Dzulmi Eldin S. M.Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan, Selasa (18/10/2016).

Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SE. SH. MH, didampingi para Wali Ketua H. Iswanda Ramli SE, H. Ihwan Ritonga SE, Walikota mengatakan, latar belakang diajukanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. "Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 016," ujar Eldin.

Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Sehubungan dengan pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) hurup e dan pasal 17 Peraturan Mentri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Maka dalam keadaan tertentu, walikota dapat mengajukan Ranperda diluar program pembentukan Perda tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Medan, tendas Eldin dalam nota pengantarnya tersebut.

Hal ini karena lanjut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut, ada perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. "Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan tersebut, kiranya DPRD Medan dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Perda Kota Medan," sebut Eldin.(GBS-MDN)

Posting Komentar

Top