MEDAN | GLOBAL SUMUT- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapakan
strategi untuk memberantas praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan
dalam mendukung program yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo.Selasa
(25/10).
Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis di Medan, Selasa mengatakan pihaknya akan mendiskuiskan cara tersebut dengan kelompok ahli pendidikan yang ada di Sumut.
Dalam diskusi tersebut, akan dibahas mengenai titik-titik rawan pengutan liar (pungli) sehinga dapat dicari strategi untuk mencegahnya.
Tidak tertutup kemungkinan juga diberlakukan tes secara online dengan memilih nilai tertinggi dalam meluluskan calon siswa, katanya.
Sistem onlie tersebut diperkirakan dapat menutup kemungkinan pertemuan orang tua siswa dengan tim penguji sehingga peluang pungli dapat diminimalisir.
Namun untuk sementara, pihaknya masih sebatas memberikan imbauan ke dinas pendidikan kabupaten/kota di Sumut untuk tidak melakukan praktik pungli dalam proses pendidikan.
"Itu harus dihindari, karena memang tidak dibenarkan, juga dapat mengganggu proses belajar mengajar" katanya.
Saat ini, kata Arsyad, kewenangan dalam pengelolaan SMA dan SMK masih menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Meski prinsipnya akan diserahkan ke provinsi, tetapi kewenangan tersebut baru berlaku secara efektif pada tahun 2017.
Karena itu, Dinas Pendidikan Sumut belum dapat berbuat banyak dalam memberantas praktik pungli dalam dunia pendidikan yang memberatkan kalangan orang tua siswa tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang laporan praktik pungli dari daerah, Arsyad Lubis menyatakan pihakya belum menerima laporan atau keluhan tersebut.
"Karena belum menjadi kewenangan kita, belum (ada laporan), karena masih di kabupaten/kota," ujarnya.(GBS-MDN)
Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis di Medan, Selasa mengatakan pihaknya akan mendiskuiskan cara tersebut dengan kelompok ahli pendidikan yang ada di Sumut.
Dalam diskusi tersebut, akan dibahas mengenai titik-titik rawan pengutan liar (pungli) sehinga dapat dicari strategi untuk mencegahnya.
Tidak tertutup kemungkinan juga diberlakukan tes secara online dengan memilih nilai tertinggi dalam meluluskan calon siswa, katanya.
Sistem onlie tersebut diperkirakan dapat menutup kemungkinan pertemuan orang tua siswa dengan tim penguji sehingga peluang pungli dapat diminimalisir.
Namun untuk sementara, pihaknya masih sebatas memberikan imbauan ke dinas pendidikan kabupaten/kota di Sumut untuk tidak melakukan praktik pungli dalam proses pendidikan.
"Itu harus dihindari, karena memang tidak dibenarkan, juga dapat mengganggu proses belajar mengajar" katanya.
Saat ini, kata Arsyad, kewenangan dalam pengelolaan SMA dan SMK masih menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Meski prinsipnya akan diserahkan ke provinsi, tetapi kewenangan tersebut baru berlaku secara efektif pada tahun 2017.
Karena itu, Dinas Pendidikan Sumut belum dapat berbuat banyak dalam memberantas praktik pungli dalam dunia pendidikan yang memberatkan kalangan orang tua siswa tersebut.
Ketika dipertanyakan tentang laporan praktik pungli dari daerah, Arsyad Lubis menyatakan pihakya belum menerima laporan atau keluhan tersebut.
"Karena belum menjadi kewenangan kita, belum (ada laporan), karena masih di kabupaten/kota," ujarnya.(GBS-MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar