MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin
Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum Iptu
Rachmat Ari Wibowo memaparkan tersangka ES yang menyekap, merampok dan
memperkosa seorang mahasiswi, di Mapolrestabes Medan.
Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak sopir taksi gelap berinisial ES (42) warga asal Jalan Angkola Desa Martoba, Kecamatan Siantar Utara belum lama ini yang tega menyekap dan merampok lalu memperkosa seorang mahasiswi, MA (20) warga asal Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum Iptu Rachmat Ari Wibowo dalam paparannya, Senin (17/10) sore menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa mahasiswi di satu universitas swasta di Percut Sei Tuan itu terjadi.
Sebelum kejadian korban menumpang taksi gelap dari Baja Lingge, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai bersama 5 penumpang lainnya dengan tujuan Medan.
Lima penumpang itu turun di kawasan Tanjung Morawa dan Amplas. Setibanya di Medan, tersangka mengajak korban ke rumah adik ES di kawasan Simpang Melati. Korban saat itu tak curiga dan menuruti ajakan tersangka. Setibanya di Pajak Melati, korban menyempatkan diri sholat di Pantai Bokek.
Tersangka, sambungnya, membawa MA ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Setibanya di lokasi yang sunyi, tersangka menghentikan mobilnya lalu mengambil obeng dan menodongkannya ke leher korban. Selanjutnya ES membekap mulut korban dengan kain, lalu mengikat kedua tangan korban yang saat itu tak berdaya. Tersangka kemudian merampas HP, uang Rp 2,5 juta dan ATM dari tas korban.
Tersangka membawa korban ke mesin ATM di Jalan Gaperta Medan dan berhasil menarik uang tunai jutaan rupiah. Korban kemudian dibawa ke kawasan Jalan Ringroad Medan, lalu menghentikan mobilnya di tempat sepi. ES kemudian merobek baju dan celana korban dengan menggunakan pisau cutter, lalu mencium, meraba alat sensitif korban dan memperkosanya. Usai menjalankan aksi bejatnya, ES membawa MA ke Jalan Kebun Binatang Medan dan kembali memperkosa korban.
Setelah itu tersangka membawa korban ke Jalan Binjai, lalu menurunkannya dalam keadaan bugil serta tak sadarkan diri dengan tangan terikat serta mulut dibekap. Selain itu tersangka juga menurunkan pakaian dan tas MA di lokasi sepi. Sebelum ES meninggalkan lokasi, ia sempat memakaikan mukena korban, lalu kabur. Tak lama warga menemukan korban dan selanjutnya warga melaporkan ke Polrestabes Medan.
Petugas Sat Reskrim yang menerima laporan warga langsung cek TKP. Selanjutnya korban yang diwakili kerabatnya, Suharningsih melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan Nomor: LP/2132/K/IX/2016/SPKT Resta Medan, 5 September 2016. Dengan adanya laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat mengalami sedikit kesulitan lantaran korban tak ingat nomor kendaraan yang dibawa tersangka.
Masih kata Kapolrestabes, dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan ES di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan, Kelurahan Selayang, Medan Selayang. Petugas menuju lokasi dan berupaya meringkus tersangka. Namun ES mencoba kabur, sehingga petugas memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak mengindahkannya, sehingga petugas memberi tindakan terukur dengan menembak betis kanan ES yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan itu hingga rubuh.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa 1 HP, baju kemeja robek, sendal jepit warna coklat, celana pendek warna hitam, 2 jilbab, sejumlah pakaian dalam dan lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 e Junto Pasal 285 atau 293 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(GBS-MDN)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak sopir taksi gelap berinisial ES (42) warga asal Jalan Angkola Desa Martoba, Kecamatan Siantar Utara belum lama ini yang tega menyekap dan merampok lalu memperkosa seorang mahasiswi, MA (20) warga asal Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal dan Kanit Pidum Iptu Rachmat Ari Wibowo dalam paparannya, Senin (17/10) sore menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa mahasiswi di satu universitas swasta di Percut Sei Tuan itu terjadi.
Sebelum kejadian korban menumpang taksi gelap dari Baja Lingge, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai bersama 5 penumpang lainnya dengan tujuan Medan.
Lima penumpang itu turun di kawasan Tanjung Morawa dan Amplas. Setibanya di Medan, tersangka mengajak korban ke rumah adik ES di kawasan Simpang Melati. Korban saat itu tak curiga dan menuruti ajakan tersangka. Setibanya di Pajak Melati, korban menyempatkan diri sholat di Pantai Bokek.
Tersangka, sambungnya, membawa MA ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Setibanya di lokasi yang sunyi, tersangka menghentikan mobilnya lalu mengambil obeng dan menodongkannya ke leher korban. Selanjutnya ES membekap mulut korban dengan kain, lalu mengikat kedua tangan korban yang saat itu tak berdaya. Tersangka kemudian merampas HP, uang Rp 2,5 juta dan ATM dari tas korban.
Tersangka membawa korban ke mesin ATM di Jalan Gaperta Medan dan berhasil menarik uang tunai jutaan rupiah. Korban kemudian dibawa ke kawasan Jalan Ringroad Medan, lalu menghentikan mobilnya di tempat sepi. ES kemudian merobek baju dan celana korban dengan menggunakan pisau cutter, lalu mencium, meraba alat sensitif korban dan memperkosanya. Usai menjalankan aksi bejatnya, ES membawa MA ke Jalan Kebun Binatang Medan dan kembali memperkosa korban.
Setelah itu tersangka membawa korban ke Jalan Binjai, lalu menurunkannya dalam keadaan bugil serta tak sadarkan diri dengan tangan terikat serta mulut dibekap. Selain itu tersangka juga menurunkan pakaian dan tas MA di lokasi sepi. Sebelum ES meninggalkan lokasi, ia sempat memakaikan mukena korban, lalu kabur. Tak lama warga menemukan korban dan selanjutnya warga melaporkan ke Polrestabes Medan.
Petugas Sat Reskrim yang menerima laporan warga langsung cek TKP. Selanjutnya korban yang diwakili kerabatnya, Suharningsih melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan Nomor: LP/2132/K/IX/2016/SPKT Resta Medan, 5 September 2016. Dengan adanya laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Namun petugas sempat mengalami sedikit kesulitan lantaran korban tak ingat nomor kendaraan yang dibawa tersangka.
Masih kata Kapolrestabes, dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas mengetahui identitas dan keberadaan ES di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan, Kelurahan Selayang, Medan Selayang. Petugas menuju lokasi dan berupaya meringkus tersangka. Namun ES mencoba kabur, sehingga petugas memberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara. Namun tersangka tak mengindahkannya, sehingga petugas memberi tindakan terukur dengan menembak betis kanan ES yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan itu hingga rubuh.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang-bukti berupa 1 HP, baju kemeja robek, sendal jepit warna coklat, celana pendek warna hitam, 2 jilbab, sejumlah pakaian dalam dan lainnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1 e Junto Pasal 285 atau 293 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(GBS-MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar