0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Em (37) seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Belawan Bahagia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan pada hari Jumat, 21 Oktober 2016 sekira pukul 13.00 wib. Em ditangkap dirumahnya dalam kasus tindak pidana narkoba jenis shabu dengan barang bukti 8 plastik klip berisikan shabu.

Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap Em dilakukan oleh anggotanya setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di jalan Belawan kelurahan Belawan Bahagia. Atas informasi tersebut personil unit reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan untuk mengetau kebenarannya, dimana dari hasil penyelidikan dapat dipastikan tersangka Em sebagai penjual narkotika jenis shabu.

“Setelah kami yakini ada peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka, kemudian langsung kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepling. Pada saat penggeledahan, tersangka sempat membuang 1 buah dompet yang berisikan barang bukti narkotika jenis shabu dikamar mandi, namun terlihat oleh anggota dan barang bukti tersebut tidak sempat masuk ke saluran air” ungkap Kanit Reskrim Polsek Belawan.

“Dari hasil penggeledahan seluruhnya ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang berisikan delapan plastik klip berisi shabu, satu uni hp yang berisi pesan singkat pemesanan shabu, uang tunai 150 ribu rupiah hasil penjualan shabu dan satu buah sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik.” Sambung Kanit Reskrim Polsek Belawan.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka Em, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika yang didapat dari rumahnya adalah miliknya sendiri yang didapat dari tersangka D (DPO), saat ini Em sedang kami proses lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya sementara tersangka D (DPO) sedang kami lakukan upaya penyelidikan keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang.(gbs/red/rs)

Posting Komentar

Top