STABAT | GLOBAL SUMUT-Polres Langkat melaksanakan kegiatan Press Release
hasil ungkap kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat
AKBP Mulya Hakim S, SIK dengan didampingi Kasat Res Narkoba AKP
Supriyadi Yantoto, SH dan Paur Subbag Humas Polres Langkat Iptu Rudi
Sahputra.
Kapolres Langkat memaparkan pengungkapan Narkoba yang terjadi
Pada hari Kamis, 13 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 22 bungkus dengan berat 22 Kg,
Hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 7 Bal dengan berat 3,150 Gram,
Hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 27 Bal dengan berat 27 Kg,
dan masih pada hari yang sama dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu – Sabu yang sebanyak 7 bungkus plastik bening seberat 729 Gram dan
hari Kamis, 27 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 10 bal dengan berat 10 Kg.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus Narkoba tersebut, telah diamankan sebanyak 5 Orang Tersangka. Modus para pelaku adalah mencari keuntungan dengan menjadi kurir membawa Narkoba. Para Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar 1 Milyar Rupiah.(rs)
Kapolres Langkat memaparkan pengungkapan Narkoba yang terjadi
Pada hari Kamis, 13 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 22 bungkus dengan berat 22 Kg,
Hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 7 Bal dengan berat 3,150 Gram,
Hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 27 Bal dengan berat 27 Kg,
dan masih pada hari yang sama dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu – Sabu yang sebanyak 7 bungkus plastik bening seberat 729 Gram dan
hari Kamis, 27 Oktober 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 10 bal dengan berat 10 Kg.
Dari keseluruhan pengungkapan kasus Narkoba tersebut, telah diamankan sebanyak 5 Orang Tersangka. Modus para pelaku adalah mencari keuntungan dengan menjadi kurir membawa Narkoba. Para Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda sebesar 1 Milyar Rupiah.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar