MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus)
Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan menegaskan pihaknya sedang
fokus menggali kemungkinan digunakannya kewenangan institusi dalam
praktik pungli yang disangkakan terhadap HPM dan P.
Dia pun memastikan bahwa kedua tersangka merupakan pihak swasta yang dalam pemeriksaan mengaku menjalankan kewenangan Syahbandar.
“Prosedurnya yang tahu mereka, baik Otoritas Pelabuhan maupun Syahbandar. Namun, kedua tersangka yang diamankan mengaku ada memberikan uang pelicin kepada oknum Syahbandar,” katanya, Sabtu (8/10/2016).
Dari keterangan keduanya, diketahui ada oknum di Syahbandar yang menerima uang pelican senilai Rp 57 juta untuk sekali bongkar. Menurutnya tanpa uang tersebut keberadaan TKBM tidak akan berumur panjang.
“Jika tidak ada uang pelicin itu tidak akan mungkin organisasi TKBM dan perusahaan bongkar muat itu langgeng,” katanya. Namun ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut, sebab, saat ini Tim Khusus yang berada di bawah pengawasanya, masih mengumpulkan bukti.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut ini, jumlah oknum yang diduga melakukan pungli dan sudah diinventarisir dalam daftar penyelidikan mencapai 136 orang. Dan semuanya bernaung di 68 koperasi dan perusahaan yang ada di Belawan.
“Ada 68 perusahan kami duga melakukan dugaan pungli dwelling time (proses bongkar muat). Semua akan diperiksa, termasuk buruh-buruhnya. Apakah mereka diberikan upah atau uang pungutan hanya untuk oknum-oknumnya saja,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita uang tunai dari HM dalam proses Operasi Tangkap Tangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan dari tangan P disita uang tunai Rp 500 ribu. Uang tersebut adalah hasil pemerasan dari O pekerja PT Adhi Putra Jaya.(GBS)
Dia pun memastikan bahwa kedua tersangka merupakan pihak swasta yang dalam pemeriksaan mengaku menjalankan kewenangan Syahbandar.
“Prosedurnya yang tahu mereka, baik Otoritas Pelabuhan maupun Syahbandar. Namun, kedua tersangka yang diamankan mengaku ada memberikan uang pelicin kepada oknum Syahbandar,” katanya, Sabtu (8/10/2016).
Dari keterangan keduanya, diketahui ada oknum di Syahbandar yang menerima uang pelican senilai Rp 57 juta untuk sekali bongkar. Menurutnya tanpa uang tersebut keberadaan TKBM tidak akan berumur panjang.
“Jika tidak ada uang pelicin itu tidak akan mungkin organisasi TKBM dan perusahaan bongkar muat itu langgeng,” katanya. Namun ia enggan menyebutkan nama oknum tersebut, sebab, saat ini Tim Khusus yang berada di bawah pengawasanya, masih mengumpulkan bukti.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut ini, jumlah oknum yang diduga melakukan pungli dan sudah diinventarisir dalam daftar penyelidikan mencapai 136 orang. Dan semuanya bernaung di 68 koperasi dan perusahaan yang ada di Belawan.
“Ada 68 perusahan kami duga melakukan dugaan pungli dwelling time (proses bongkar muat). Semua akan diperiksa, termasuk buruh-buruhnya. Apakah mereka diberikan upah atau uang pungutan hanya untuk oknum-oknumnya saja,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita uang tunai dari HM dalam proses Operasi Tangkap Tangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan dari tangan P disita uang tunai Rp 500 ribu. Uang tersebut adalah hasil pemerasan dari O pekerja PT Adhi Putra Jaya.(GBS)
Posting Komentar
Posting Komentar