MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menerima
pengalihan 18.805 personil aparatur sipil negara (ASN) bidang
kependidikan menengah dari 33 kabupaten/kota se Sumatera Utara. Selain
personil, juga diserahterimakan sarana dan prasarana serta dokumen
pendidikan tingkat SMA dan SMK dari Pemkab ke Pemprov Sumut.Kamis
(6/10).
Proses serah terima dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi beserta seluruh bupati/walikota dalam acara yang dilaksanakandi Ruang Martabe Kantor Gubsu, Kamis (6/10). Dalam kesempatan itu ditandatangani berita acara serah terima disaksikan Sumut dan Kabupaten/kota, Kejaksaan dan Pengadilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pengalihan tersebut merupakan amanat UU 23 tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah yang disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan SMA dan SMK yg dikelola pemkab pemko menjadi perangkat Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya Gubsu mengingatkan agar masing-masing satuan kerja melakukan percepatan proses administrasi terkait personil, dokumen, sarana dan prasarana yang dialihkan. Terkait dengan sarana dan prasrana, satker agar berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan dan Aset untuk melakukan validasi aset yang dialihkan dan memastikan keberadaan sarana dan prasarana dalam kondisi baik.
Lebih jauh lagi, Gubernur mengingatkan agar setiap SKPD dapat mencermati data kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah. “Untuk pengalihan yang terkait dengan pelayanan, maka harus dipastikan pengalihan tersebut tidak.
Dalam berita acara serah terima disebutkan bahwa Penyerahan personel ke Pemprov Sumut terhitung mulai 1 januari 2017. Sedangkan belanja pegawai masih menjadi tanggungjawab Pemkab/pemko sampai dengan 31 des 2016. Seluruh pembiayaan personel, pendanaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut per 1 januari 2016.
Adapun jumlah Sekolah menengah yang dialihkan menjadi urusan Pemerintah Provinsi adalah SMA sebanyak 1.065 sekolah yang terdiri atas SMA negeri 423 dan swasta 642. Sedangkan SMK seluruhnya berjumlah 970 yang terdiri atas SMK negeri 265 dan SMK swasta 705.
Berita acara serahterima yang ditandatangani tersebut disampaikan kepada Mendagri, Menkeu, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Arsip Nasional.
Implementasi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuknsi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan. Serah terima personil akibat pembagian urusan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota menurut UU 23/2014 paling lama dilakasnakan dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian maka pada 2 oktober 2016 penyerahan personil, dan lainnya harus sudah selesai dilaksanakan.(GBS-MDN)
Proses serah terima dilaksanakan oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi beserta seluruh bupati/walikota dalam acara yang dilaksanakandi Ruang Martabe Kantor Gubsu, Kamis (6/10). Dalam kesempatan itu ditandatangani berita acara serah terima disaksikan Sumut dan Kabupaten/kota, Kejaksaan dan Pengadilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.
Pengalihan tersebut merupakan amanat UU 23 tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah yang disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan SMA dan SMK yg dikelola pemkab pemko menjadi perangkat Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya Gubsu mengingatkan agar masing-masing satuan kerja melakukan percepatan proses administrasi terkait personil, dokumen, sarana dan prasarana yang dialihkan. Terkait dengan sarana dan prasrana, satker agar berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan dan Aset untuk melakukan validasi aset yang dialihkan dan memastikan keberadaan sarana dan prasarana dalam kondisi baik.
Lebih jauh lagi, Gubernur mengingatkan agar setiap SKPD dapat mencermati data kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah. “Untuk pengalihan yang terkait dengan pelayanan, maka harus dipastikan pengalihan tersebut tidak.
Dalam berita acara serah terima disebutkan bahwa Penyerahan personel ke Pemprov Sumut terhitung mulai 1 januari 2017. Sedangkan belanja pegawai masih menjadi tanggungjawab Pemkab/pemko sampai dengan 31 des 2016. Seluruh pembiayaan personel, pendanaan sarana dan prasarana menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut per 1 januari 2016.
Adapun jumlah Sekolah menengah yang dialihkan menjadi urusan Pemerintah Provinsi adalah SMA sebanyak 1.065 sekolah yang terdiri atas SMA negeri 423 dan swasta 642. Sedangkan SMK seluruhnya berjumlah 970 yang terdiri atas SMK negeri 265 dan SMK swasta 705.
Berita acara serahterima yang ditandatangani tersebut disampaikan kepada Mendagri, Menkeu, Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Arsip Nasional.
Implementasi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanahkan pembagian urusan yang memberi konsekuknsi perubahan penyelenggaraan beberapa urusan. Serah terima personil akibat pembagian urusan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota menurut UU 23/2014 paling lama dilakasnakan dua tahun setelah diundangkan. Dengan demikian maka pada 2 oktober 2016 penyerahan personil, dan lainnya harus sudah selesai dilaksanakan.(GBS-MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar