MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Satpol PP Kota Medan mendatangi sejumlah
warga yang kedapatan beternak kaki empat di belakang rumahnya di Jalan
Gelas Gg. Mangkok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah,
Selasa (25/10). Warga diultimatum untuk segera memindahkan ternak kaki
empatnya itu di luar wilayah Kota Medan. Sebab, berdasarkan peraturan
yang ada, warga tidak dilarang beternak hewan kaki empat demi kenyamanan
dan kesehatan warga.
Kedatangan petugas Satpol PP ini dipimpin langsung M Sofyan selaku Kasatpol PP Kota Medan didampingi petugas Trantib Kecamatan Medan Petisah, Lurah Sei Putih Tengah, James RE Simanjuntak, petugas Babinsa dan Babinkantibmas serta kepala lingkungan. Menurut Sofyan, ada 5 KK di kawasan itu yang beternak hewan kaki empat dan jumlahnya sekitar 25 ekor.
Dijelaskan Sofyan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti keluhan warga. Sebab, tidak sedikit warga yang menyatakan keberatan mereka atas kehadiran hewan ternak kaki empat tersebut karena menebarkan bau busuk dan kurang sedap, terutama usai hujan. Di samping itu warga pun resah apabila air menggenangi kawasan itu akibat hujan deras, kotoran hewan ternak kaki empat itu dapat menyebabkan gatal-gatal.
“Jadi kedatangan kita kemari untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Oleh karenanya kita mengultimatum kepada warga yang beternak hewan kaki empat itu untuk segera mengosongkan kandang dan memindahkan hewan ternak milik mereka itu di luar wilayah Kota Medan. Selanjutnya kita akan terus melakukan pengawasan dan sewaktu-waktu akan melakukan penertiban,” kata Sofyan.
Apabila dalam penertiban nanti masih ditemukan juga warga yang beternak hewan kaki empat, maka Sofyan langsung menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Hewan ternak kaki empat milik warga tersebut langsung kita amankan. Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, sekali lagi saya minta warga segera memindahkan hewan ternak kaki empatnya tersebut. Apalagi Pemko Medan sebelumnya telah memberikan ganti rugi,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga yang beternak hewan kaki empat itu pun menyatakan kesediaannya untuk segera mengosongkan kandang. Untuk itu mereka minta diberi waktu untuk memindahkan hewan ternak kaki empatnya tersebut. Setelah melihat keseriusan warga, Sofyan pun membawa anggotanya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Sofyan bersama anggotanya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Sutomo mulai pukul 04.00 sampai 06.30 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban PK5 di kawasan Simpang Limun pukul 07.0-07.30 WIB. Dari Simpang Limun, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso. Ternyata di kawasan itu, tim mendapati pedagang kusen dan pagar bekas masih menggelar lapak dipinggir jalan sehingga dilakukan penertiban.
Untuk pedagang kusen dan pagar bekas di Jalan Brigjen Katamso ini, merupakan kali ketiga dilakukan petugas Satpol PP. Usai menertibkan pedagang kusen, tim melanjutkan penertiban PK5 di Jalan gatot Subroto, persisnya Plaza Medan Fair mulai pukul 08.00 smpai 08.30 WIB. “Penertiban PK5 ini akan terus kita lakukan!” tegas Sofyan. (RED/PM)
Kedatangan petugas Satpol PP ini dipimpin langsung M Sofyan selaku Kasatpol PP Kota Medan didampingi petugas Trantib Kecamatan Medan Petisah, Lurah Sei Putih Tengah, James RE Simanjuntak, petugas Babinsa dan Babinkantibmas serta kepala lingkungan. Menurut Sofyan, ada 5 KK di kawasan itu yang beternak hewan kaki empat dan jumlahnya sekitar 25 ekor.
Dijelaskan Sofyan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti keluhan warga. Sebab, tidak sedikit warga yang menyatakan keberatan mereka atas kehadiran hewan ternak kaki empat tersebut karena menebarkan bau busuk dan kurang sedap, terutama usai hujan. Di samping itu warga pun resah apabila air menggenangi kawasan itu akibat hujan deras, kotoran hewan ternak kaki empat itu dapat menyebabkan gatal-gatal.
“Jadi kedatangan kita kemari untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Oleh karenanya kita mengultimatum kepada warga yang beternak hewan kaki empat itu untuk segera mengosongkan kandang dan memindahkan hewan ternak milik mereka itu di luar wilayah Kota Medan. Selanjutnya kita akan terus melakukan pengawasan dan sewaktu-waktu akan melakukan penertiban,” kata Sofyan.
Apabila dalam penertiban nanti masih ditemukan juga warga yang beternak hewan kaki empat, maka Sofyan langsung menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Hewan ternak kaki empat milik warga tersebut langsung kita amankan. Untuk menghindari hal itu tidak terjadi, sekali lagi saya minta warga segera memindahkan hewan ternak kaki empatnya tersebut. Apalagi Pemko Medan sebelumnya telah memberikan ganti rugi,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga yang beternak hewan kaki empat itu pun menyatakan kesediaannya untuk segera mengosongkan kandang. Untuk itu mereka minta diberi waktu untuk memindahkan hewan ternak kaki empatnya tersebut. Setelah melihat keseriusan warga, Sofyan pun membawa anggotanya meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Sofyan bersama anggotanya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Sutomo mulai pukul 04.00 sampai 06.30 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan penertiban PK5 di kawasan Simpang Limun pukul 07.0-07.30 WIB. Dari Simpang Limun, tim selanjutnya bergerak menuju Jalan Brigjen Katamso. Ternyata di kawasan itu, tim mendapati pedagang kusen dan pagar bekas masih menggelar lapak dipinggir jalan sehingga dilakukan penertiban.
Untuk pedagang kusen dan pagar bekas di Jalan Brigjen Katamso ini, merupakan kali ketiga dilakukan petugas Satpol PP. Usai menertibkan pedagang kusen, tim melanjutkan penertiban PK5 di Jalan gatot Subroto, persisnya Plaza Medan Fair mulai pukul 08.00 smpai 08.30 WIB. “Penertiban PK5 ini akan terus kita lakukan!” tegas Sofyan. (RED/PM)
Posting Komentar
Posting Komentar