0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Bank Sumut Capem Belawan jalan Sumatera Belawan tolak edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 471.13/5184/SJ. Surat Keterangan pengganti KTP-Elektronik tidak berlaku untuk kelengkapan administrasi Bank Sumut, akibatnya nasabah kecewa. Selasa (4/10/2016).
          
“Saya himbau pada masyarakat Sumatera Utara dimanapun berada agar tidak menjadi nasabah di unit Bank Sumut hususnya Capem Belawan. Layanan administrasi penarikan ataupun penyimpanan dana tunai dipersulit. KTP mati 1 tahun dan SK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengganti KTP Elektronik tidak berlaku di unit Bank Sumut, padahal SK tersebut sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri RI, nasabah kecewa dan sangat kecewa”.
           
Demikian dikatakan nasabah Bank Sumut Abdul Rahman pada wartawan di halaman Bank Sumut Capem Belawan, Selasa (4/10/2016).
           
Abdul Rahman berharap agar Dirut Bank Sumut segera pecat petugas di unit yang persulit nasabah. “Dirut Bank Sumut harus tanggap dengan keluhan nasabah, pelayanan administrasi di unit Bank Sumut Capem Belawan buruk  dan petugasnya perlu regenerasi , atau Dirut siap kehilangan nasabah”. Kata Rahman.
           
Petugas penarikan uang tunai unit Bank Sumut Capem Belawan (2 wanita-red) ngaku penolakan SK pengganti KTP Elektronik bertentangan dengan peraturan di Bank Sumut. “Kami butuh identitas nasabah seperti KTP, SIM, atau Pas Port, bukan surat keterangan. Silahkan tarik tabungan di Bank Sumut lain”. Kata petugas. 
           
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan OK Zulfi ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya tidak menjawab. OK Zulfi yang dinilai tidak bertanggung jawab itu sengaja rijek panggilan masuk wartawan. (mn/bu). 

Posting Komentar

Top