Tersangka HPM, dugaan pungli dwelling time belawan |
“Inisial tersangka P dan H. Keduanya swasta di sekitar Belawan. Kita melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/10),” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto dalam paparannya di Mapolda Sumut, Kamis (6/10).
Informasi dihimpun, tersangka yang ditangkap yaitu Herbin Polin Marpaung (47) dan Putri. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai makelar.
Herbin dan Putri ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. Herbin disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.
Mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Herbin memintai uang kepada korban Rp 141 juta untuk upah buruh, padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.
“Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah.
Dia menyatakan, Herbin dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. “Ancamannya 9 tahun penjara,” jelas Nurfallah.
Sementara Putri diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). “Barang buktinya Rp 500 ribu,” jelas Adhi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyatakan masih mendalami kasus yang melibatkan Putri. “Sudah 7 saksi diperiksa. Dia (Putri) makelar, bukan pegawai. Dia bilang (yang Rp 500 ribu) itu ucapan terima kasih,” ucapnya.
Kasus dwelling time menjadi ramai setelah Presiden Joko Widodo berang waktu penanganan barang di Pelabuhan Belawan terlalu lama, mencapai 6-7 hari. Padahal dia berharap proses itu hanya 2-3 hari. (rsl)
Posting Komentar
Posting Komentar