MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dalam Praktik judi ketangkasan dengan modus game
tembak ikan di Jalan Teuku Umar, Kel.Kisaran Kota, Kec.Kisaran Barat,
Kab.Asahan, Berhasil dibongkar serta digerebek petugas Subdit
III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut,Senin (10/10).
Menurut Informasi yang diperoleh dalam penggerebekan ini 5 pelaku berhasil diamankan. Disinyalir, judi yang baru buka selama sebulan ini beromzet Rp 10 juta – Rp 20 juta per hari.
Dari keterangan Kanit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Saprizal mengatakan, 5 orang yang diamankan adalah HD (48) berperan sebagai kasir, SH (60) berperan sebagai penukar voucher. Keduanya warga Jalan Teuku Umar, Kel.Kisaran Kota, Kec.Kisaran Barat.
Sedangkan 3 pelaku lainnya berperan sebagai pemain, masing-masing HS (28), warga Jalan Wahidin,Gang Ahmad Saleh, Kec.Kisaran Barat,JSH (37), warga Jalan Abadi, Lingkungan II, Kel.Mutiara, Kec.Kisaran Timur, dan HW (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kel.Tebing Kisaran, Kec.Kisaran Barat.
Adapun Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dari lokasi ditemukan 13 orang,namun dari 13 orang itu hanya 5 orang yang terbukti dan memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, praktik judi ini baru beroperasi sebulan. Modus yang dipakai untuk mengelabui praktik perjudian ini yakni voucher yang digunakan adalah rokok. Untuk 1 voucher setara dengan 5 bungkus rokok. Poin kemenangan yang harusnya ditukarkan ke voucher pada praktiknya ditukar dengan uang.
Sementara itu selain 5 tersangka yang kita amankan kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mesin judi tembak ikan, uang sebesar Rp.2,3 juta dan 80 bungkus rokok (16 voucher), terangnya.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subsider Pasal 303 Ayat (1) Bis KUHPidana tentang Perjudian, tandasnya.(GBS-MDN)
Menurut Informasi yang diperoleh dalam penggerebekan ini 5 pelaku berhasil diamankan. Disinyalir, judi yang baru buka selama sebulan ini beromzet Rp 10 juta – Rp 20 juta per hari.
Dari keterangan Kanit VC Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Saprizal mengatakan, 5 orang yang diamankan adalah HD (48) berperan sebagai kasir, SH (60) berperan sebagai penukar voucher. Keduanya warga Jalan Teuku Umar, Kel.Kisaran Kota, Kec.Kisaran Barat.
Sedangkan 3 pelaku lainnya berperan sebagai pemain, masing-masing HS (28), warga Jalan Wahidin,Gang Ahmad Saleh, Kec.Kisaran Barat,JSH (37), warga Jalan Abadi, Lingkungan II, Kel.Mutiara, Kec.Kisaran Timur, dan HW (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kel.Tebing Kisaran, Kec.Kisaran Barat.
Adapun Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan ke lokasi. Dari lokasi ditemukan 13 orang,namun dari 13 orang itu hanya 5 orang yang terbukti dan memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, praktik judi ini baru beroperasi sebulan. Modus yang dipakai untuk mengelabui praktik perjudian ini yakni voucher yang digunakan adalah rokok. Untuk 1 voucher setara dengan 5 bungkus rokok. Poin kemenangan yang harusnya ditukarkan ke voucher pada praktiknya ditukar dengan uang.
Sementara itu selain 5 tersangka yang kita amankan kita juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit mesin judi tembak ikan, uang sebesar Rp.2,3 juta dan 80 bungkus rokok (16 voucher), terangnya.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subsider Pasal 303 Ayat (1) Bis KUHPidana tentang Perjudian, tandasnya.(GBS-MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar