TAPUT | GLOBAL SUMUT-JP (26) warga Desa Pohan Julu Siborong-borong
Taput, yang diringkus Sat Reskrim Polres Taput beberapa jam usai
tersangka menghabisi nyawa korbannya M Panjaitan (39) warga
Siborongborong.
Sementara korbannya M Panjaitan (39) warga Siborongborong yang mengalami luka bacok di lehernya terbujur kaku di rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/10/2016) pagi di Dusun I Gadong Gorat Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten taput.
Kejadian bermula saat tersangka hendak keluar rumah untuk membeli rokok ke kedai. Di tengah jalan tersangka bertemu dengan korban M dan temannya Rindu Panjaitan (saksi) yang sedang duduk beristirahat di pinggir jalan karena baru mengangkat air dari rumahnya untuk dibawa ke ladang dengan kereta sorong (beko).
Saat Tribratapoldasumutnews.com mengkonfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus Harley Davidson mengatakan, saat itu korban menegur tersangka, ”Kok senyum-senyum kau lihat aku”. Kemudian korban langsung mengambil sebatang ubi kayu yang ada di pinggir jalan dan langsung memukul ke kepala tersangka namun tersangka menangkis dengan tangan kirinya.
“Diduga karena merasa tersinggung diperlakukan demikian, tersangka pergi ke rumah kakaknya (Rusmi Panjaitan) yang jaraknya sekira 200 Meter dan langsung menuju dapur mencari parang”, terang Kapolres.
Tersangka kemudian pergi ke TKP mencari korban dan di perjalanan tersangka menemukan korban yang saat itu sedang membawa kereta sorongnya.
Saat itu juga tersangka langsung membacok korban sebanyak satu kali mengenai leher korban dan korban langsung terjatuh. Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.
Mengetahui kejadian tersebut masyarakat sekitar langsung memawa korban ke Puskesmas Silangit, Kecamatan Siborongborong. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan menghembukan napas terakhir saat dalam perjalanan.
Tak butuh waktu lama, petugas Sat Reskrim Polres Taput, setelah memeriksa saksi-saksi mengejar tersangka dan langsung mengamankan tersangka ke kantor hanya dalam hitungan jam setelah kejadian mengenaskan tersebut terjadi.
“Petugas juga telah mengamankan dan menyita 1 bilah parang dengan panjang 58 cm yang terbuat dari besi dengan bercak darah. Kita duga itu adalah bercak darah milik korban,” ungkapnya
Pelaku akan dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat 3 dari KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Selama-lamanya masa hukuman 15 tahun penjara(GBS-RED)
Sementara korbannya M Panjaitan (39) warga Siborongborong yang mengalami luka bacok di lehernya terbujur kaku di rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/10/2016) pagi di Dusun I Gadong Gorat Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten taput.
Kejadian bermula saat tersangka hendak keluar rumah untuk membeli rokok ke kedai. Di tengah jalan tersangka bertemu dengan korban M dan temannya Rindu Panjaitan (saksi) yang sedang duduk beristirahat di pinggir jalan karena baru mengangkat air dari rumahnya untuk dibawa ke ladang dengan kereta sorong (beko).
Saat Tribratapoldasumutnews.com mengkonfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus Harley Davidson mengatakan, saat itu korban menegur tersangka, ”Kok senyum-senyum kau lihat aku”. Kemudian korban langsung mengambil sebatang ubi kayu yang ada di pinggir jalan dan langsung memukul ke kepala tersangka namun tersangka menangkis dengan tangan kirinya.
“Diduga karena merasa tersinggung diperlakukan demikian, tersangka pergi ke rumah kakaknya (Rusmi Panjaitan) yang jaraknya sekira 200 Meter dan langsung menuju dapur mencari parang”, terang Kapolres.
Tersangka kemudian pergi ke TKP mencari korban dan di perjalanan tersangka menemukan korban yang saat itu sedang membawa kereta sorongnya.
Saat itu juga tersangka langsung membacok korban sebanyak satu kali mengenai leher korban dan korban langsung terjatuh. Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.
Mengetahui kejadian tersebut masyarakat sekitar langsung memawa korban ke Puskesmas Silangit, Kecamatan Siborongborong. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan menghembukan napas terakhir saat dalam perjalanan.
Tak butuh waktu lama, petugas Sat Reskrim Polres Taput, setelah memeriksa saksi-saksi mengejar tersangka dan langsung mengamankan tersangka ke kantor hanya dalam hitungan jam setelah kejadian mengenaskan tersebut terjadi.
“Petugas juga telah mengamankan dan menyita 1 bilah parang dengan panjang 58 cm yang terbuat dari besi dengan bercak darah. Kita duga itu adalah bercak darah milik korban,” ungkapnya
Pelaku akan dikenakan pasal 338 Sub 351 ayat 3 dari KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Selama-lamanya masa hukuman 15 tahun penjara(GBS-RED)
Posting Komentar
Posting Komentar