NIAS | GLOBAL SUMUT-Bhabinkamtibmas Polsek Lahewa Briptu Mangihut M.
Gurning dengan Desa Binaan Kel. Pasar Lahewa pada hari Jum’at tanggal 30
September 2016 melaksanakan Monitoring situasi Perekaman data pembuatan
KTP Elektronik di Ruang Perekaman Kantor Camat Lahewa.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas melihat banyak masyarakat yang berantusias untuk melakukan pembuatan KTP Elektronik sehubungan adanya pengumuman terdahulu dari Kantor Camat Lahewa bahwa batas waktu pembuatan KTP Eleketronik yakni pada tanggal 30 September 2016 dan seluruh masyarakat harus secepatnya melakukan Perekaman data pembuatan KTP Elektronik sehingga warga masyarakat beramai ramai datang untuk melakukan Perekaman data.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas berkomunikasi dan mengklarifikasi kepada Petugas yang melakukan Perekaman data tersebut yakni Sdri Noni Lase dan teman temannya tentang kebenaran dari pengumuman tersebut dikarena lonjakan warga masyarakat yang hadir pada saat itu untuk melakukan Perekaman data.
Selanjutnya Petugas yang bernama Sdra Noni Lase menjawab bahwa benar pengumuman yang disampaikan tersebut batas akhir perekaman data pembuatan KTP Elektronik yakni tanggal 30 September 2016 , namun kemudian Bapak Camat Lahewa A’ARO’O ZALUKHU , S.Pd. M.M menyampaikan dan memerintahkan kami agar Perekaman data Pembuatan KTP Elektronik diperpanjang dan tetap terus dilaksanakan dan belum ada batas waktu yang telah ditentukan, dan agar disampaikan kepada sanak saudara,tetangga dan warga masyarakat lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada warga yang hadir di Kantor Camat Lahewa agar tetap menjaga budaya Antri dan bersabar menunggu giliran dalam Perekaman data pembuatan KTP serta tetap menjaga Kamtibmas.(rls)
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas melihat banyak masyarakat yang berantusias untuk melakukan pembuatan KTP Elektronik sehubungan adanya pengumuman terdahulu dari Kantor Camat Lahewa bahwa batas waktu pembuatan KTP Eleketronik yakni pada tanggal 30 September 2016 dan seluruh masyarakat harus secepatnya melakukan Perekaman data pembuatan KTP Elektronik sehingga warga masyarakat beramai ramai datang untuk melakukan Perekaman data.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas berkomunikasi dan mengklarifikasi kepada Petugas yang melakukan Perekaman data tersebut yakni Sdri Noni Lase dan teman temannya tentang kebenaran dari pengumuman tersebut dikarena lonjakan warga masyarakat yang hadir pada saat itu untuk melakukan Perekaman data.
Selanjutnya Petugas yang bernama Sdra Noni Lase menjawab bahwa benar pengumuman yang disampaikan tersebut batas akhir perekaman data pembuatan KTP Elektronik yakni tanggal 30 September 2016 , namun kemudian Bapak Camat Lahewa A’ARO’O ZALUKHU , S.Pd. M.M menyampaikan dan memerintahkan kami agar Perekaman data Pembuatan KTP Elektronik diperpanjang dan tetap terus dilaksanakan dan belum ada batas waktu yang telah ditentukan, dan agar disampaikan kepada sanak saudara,tetangga dan warga masyarakat lainnya.
Pada kesempatan tersebut juga Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada warga yang hadir di Kantor Camat Lahewa agar tetap menjaga budaya Antri dan bersabar menunggu giliran dalam Perekaman data pembuatan KTP serta tetap menjaga Kamtibmas.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar