SINTETE | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai hibahkan belasan ton sayuran yang
diselundupkan oleh para pelintas batas dari negara Malaysia pada 29
September 2016. Penegahan terhadap 14 ton sayuran Kabupaten Bengkayang
merupakan kerja sama baik antara aparat Korem Sintang 121 ABW di Ledo
dan Bea Cukai Sintete.
“14 ton sayuran berupa bawang merah, kentang dan wortel telah dihibahkan ke panti asuhan, pesantren dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sambas melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Aris Sudarminto.
Aris juga menjelaskan, berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970 bahwa para Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga. Tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut sehingga fasilitas tersebut tidak disalah gunakan baik dalam peruntukkannya maupun kebutuhan barang – barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan.
“Sayuran yang berhasil ditegah ini telah menjadi Barang Milik Negara dan telah dikoordinasikan dengan KPKNL Singkawang akan dihibahkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keaungan nomor 62/PMK.04/2011 bahwa BMN dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” ujar Aris.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Aris, tujuan dari kegiatan hibah BMN tersebut adalah untuk meringankan beban kehidupan masyarakat, dan untuk kepentingan sosial. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang, pelaksanaannya disalurkan melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.(rs)
“14 ton sayuran berupa bawang merah, kentang dan wortel telah dihibahkan ke panti asuhan, pesantren dan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sambas melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Aris Sudarminto.
Aris juga menjelaskan, berdasarkan Border Trade Agreement RI-Malaysia 1970 bahwa para Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal secara khusus untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga. Tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengawasan lebih lanjut sehingga fasilitas tersebut tidak disalah gunakan baik dalam peruntukkannya maupun kebutuhan barang – barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan.
“Sayuran yang berhasil ditegah ini telah menjadi Barang Milik Negara dan telah dikoordinasikan dengan KPKNL Singkawang akan dihibahkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keaungan nomor 62/PMK.04/2011 bahwa BMN dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,” ujar Aris.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Aris, tujuan dari kegiatan hibah BMN tersebut adalah untuk meringankan beban kehidupan masyarakat, dan untuk kepentingan sosial. Dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang, pelaksanaannya disalurkan melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar