0
SURABAYA | GLOBAL SUMUT-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto memberikan catatan khusus kepada seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polri, khususnya penyelamatan para penyalahguna narkoba. Langkah ini diambil agar generasi bangsa yang merupakan penyalahguna mendapatkan keadilan. Selain itu juga, penegakan hukum yang nyata dan tegas serta mengacu pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjadi keharusan.

Perang melawan narkoba bukan sekedar slogan, harus dibuktikan dengan upaya hukum yang nyata dan tegas serta berkeadilan, ungkap Ari usai membuka Rapat Kerja Teknis Fungsi Reserse Narkoba Bareskrim Polri tahun 2016 di Hotel Singgasana, Jawa Timur, Kamis, (27/10/2016).
Masih menurut Ari, pola pemberantasan narkoba saat ini mesti menyelam lebih ke dalam lagi hingga ke dasar masalah.
"Dasar masalah pemberantasan narkoba saat ini sebenarnya kuantitas para konsumen yaitu para penyalahgunanya. Mereka yang jumlahnya lebih banyak dari para pengedar itu, justru ikut dijebloskan ke dalam penjara. Padahal, regulasi sudah jelas dan tegas bahwa yang masuk penjara itu hanya para pengedar dan bandarnya, bukan penyalahguna. Pengedar dan bandar juga harus dimiskinkan. Penyalahgunanya direhabilitasi. Dengan mematuhi hal ini, bukan hanya sekedar menyelamatkan manusia tapi sekaligus juga menyelamatkan uang negara. Jadi, perang terhadap narkoba bukan sekedar untuk membunuh saja tapi justru bertujuan menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujar Ari
Berdasarkan catatan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih dalam kondisi darurat dan selalu mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2015 diketahui sebesar 2,20% atau lebih dari 5 juta penduduk Indonesia telah menggunakan narkoba. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2014, yakni 2,18% dari jumlah penduduk. Peredarannya sendiri sudah merambah ke tiap pelosok Indonesia. Selain itu, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga menyentuh remaja hingga anak-anak. Bahkan tidak hanya orang biasa tapi hingga aparat, pejabat yang seharusnya menjadi panutan, justru terkena narkoba. Diperkirakan setiap harinya lebih dari 40-50 orang tewas akibat penyalahgunaan narkoba.
Berangkat dari data dan fakta itu, Ari mengamanatkan agar seluruh anggota Polri mewujudkan lebih keras lagi tuntutan dari masyarakat atas kerja dan kinerja dalam pemberantasan narkotika.
“Regulasi telah menetapkan bahwa ganjaran bagi penyalahguna narkoba adalah dimasukkan ke panti rehabilitasi. Penyidik yang profesional dan memiliki kompetensi, baik dari aspek knowledgeskill dan integrity pasti memahami hal ini. Sedangkan bagi para pengedar dan bandar, hukum telah menyatakan penindakan yang maksimal yaitu pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang. Nah, ini jangan sampai tertukar karena masyarakat selalu mengawasi dan masyarakat juga yang menjadi dasar tolak ukur keberhasilan Polri, kata Ari.
Selain mendorong seluruh penyidik direktorat narkotika Polri untuk menyelamatkan penyalahguna narkoba, mantan Wakabareskrim era Anang Iskandar ini juga mengingatkan peningkatan pengawasan secara internal dan berjenjang secara rutin dan intensif. Ari juga mengamanatkan untuk melakukan optimalisasi penguasaan materi peraturan perundang-undangan maupun taktik dan teknis penyidikan, termasuk didalamnya penguasaan dan memanfaatkan peralatan yang berbasis kemajuan teknologi informatika agar hasil penyidikan benar-benar menjadikan terang suatu perkara dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (scientific investigation).(red/rs)

Posting Komentar

Top