0
SERGAI | GLOBAL SUMUT-Guna mendukung dan berperan serta dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan dana desa, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerjasama dengan Kepolisian Resort (Polres) Tebing Tinggi menyelenggarakan Kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Dana Desa bertempat di Aula Polres Tebing Tinggi, Selasa (11/10).

Kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Dana Desa diikuti oleh 60 Kepala Desa dari 5 Kecamatan yang berada diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni Kecamatan Bandar Khalipah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Dolok Merawan dan Kecamatan Sipispis. Turut hadir Wabup Sergai Darma Wijaya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu CD, SH, MH beserta jajaran, Kaban BPMPD Drs. Dimas Kurnianto, SH, para Camat dan para peserta.

Mengawali sambutannya Wabup Sergai mengapresiasi kegiatan Asistensi, Sosialisasi dan Koreksi Penggunaan Dana Desa yang merupakan transfer pengetahuan dasar dan bersifat aplikatif serta bertujuan untuk memberi pemahaman dasar dalam melaksanakan tugas penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Diingatkan Wabup darma Wijaya kepada Kepala Desa agar dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Terapkan azas tranparansi, akuntabilitas dan partisifatif didalam pengelolaan dana desa, tegas Wabup.

Mengakhiri sambutannya Wabup berharap pada seluruh Camat untuk mengawasi dan melakukan pendampingan dan pembinaan secara lebih intensif agar didalam melaksanakan kegiatan dan pertanggungjawaban dana desa yang diterima dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, pungkas Wabup.

Sebelumnya Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu CD, SH, MH menyampaikan bahwa Polri berperan secara preventif dalam mewujudkan peran pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum. Bentuk pendampingan ini secara spesipik diperuntukkan agar para pengelola keuangan negara tidak terjerat permasalahan hukum dikemudian hari, dikarenakan kelalaian maupun ketidaktahuan terkait proses pengelolaan keuangan negara dan aturan-aturan terkait.

Selain itu, proses pendampingan ini juga diperlukan agar dalam proses pengelolaan anggaran tersebut tidak dimanfaatkan dan diganggu oleh pihak-pihak external, tukas ciceu.(putranursaid)

Posting Komentar

Top