MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Darma
Wijaya menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun
Anggaran 2016 serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah pada rapat Paripurna di Gedung DPRD di Sei Rampah, Senin (19/9).
Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Plt. Ketua DPRD Sergai Sayuti Nur MPd turut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd, Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Drs. Hadi Winarno MM, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Insan Pers.
Wabup Sergai Darma Wijaya dalam pidato tertulisnya menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 membawa perubahan atas kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota.
Perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. Mengingat batasan waktu yang diberikan pemerintah dalam penetapan Perda tentang Perangkat Daerah sampai bulan Desember 2016 serta untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, maka penataan perangkat daerah ini perlu segera dilaksanakan dengan menerbitkan Perda tentang Perangkat Daerah menggantikan Perda Kabupaten Sergai Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ujar Wabup Sergai.
Sementara itu penyusunan RP-APBD TA 2016, lanjut Wabup Darma Wijaya merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa P-APBD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun anggaran apabila terjadi pertama, Perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.
Selanjutnya ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut dikemukakan Wabup Sergai pada pos pendapatan daerah, terdapat penambahan alokasi anggaran pada P-APBD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lainnya serta pendapatan daerah yang sah. Dalam P-APBD TA 2016 pendapatan daerah Sergai menjadi Rp.1.477.376.465.685,- yang mengalami penambahan sebesar Rp.37.113.716.470,- atau 2,58% dari anggaran semula sebesar Rp.1.440.262.749.215,-. Pada pos PAD TA 2016 yang semula direncanakan sebesar Rp.89.259.943.520,- menjadi Rp.93.858.320.648,- yang mengalami kenaikan sebesar Rp.4.598.377.128,- atau sebesar 5,15%.
Pendapatan dana perimbangan dalam TA 2016 semula direncanakan sebesar Rp.965.615.545.680,- menjadi Rp.1.142.337.914.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.176.722.368.320,- atau sebesar 18,30%. Penambahan penerimaan dana perimbangan diperkirakan diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) walau pun DAK khusus fisik terdapat pemotongan sebesar 10%. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami penurunan Dari pos lain-lain peraturan daerah yang sah semula direncanakan sebesar Rp.385.387.260.015,- menjadi Rp.241.180.231.037,- mengalami penurunan sebesar Rp.144.207.028.978,- atau 37,42%., hal ini dikarenakan adanya perpindahan kode rekening dimana kode rekening dana penyesuaian (dana tambahan penghasilan guru PNSD) ke kode rekening alokasi khusus (DAK) non fisik (kode rekening dana perimbangan). Sedangkan dana bagi hasil pajak dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp.46.501.704.382,- atau 125,03%.
Untuk belanja tidak langsung antara lain, penyesuaian kode rekening belanja hibah dimana belanja operasional PAUD yang bersumber dari DAK non fisik penyalurannya melalui hibah, penyesuaian pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada PNSD, penambahan penganggaran belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Untuk kebijakan belanja langsung oleh Pemkab Sergai diarahkan untuk belanja program kegiatan yang sangat penting dan mendesak antara lain penyesuaian alokasi belanja program/kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dimana adanya pemotongan DAK fisik, penambahan program atau kegiatan prioritas pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2016 yang belum diakomodir pada APBD 2016.
Belanja daerah dalam perubahan APBD TA 2016 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.1.606.068.036.402,- dari Rp.1.439.262.749.215,- dengan mengalami kenaikan sebesar Rp.166.805.287.187,- atau sebesar 11,59% sebagian besar ditutupi dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2015 sebesar Rp.130.660.321.657,-
Diakhir sambutannya Darma Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai sangat memahami tujuan dari pada pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu dilakukan upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dibidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.(putranursaid)
Rapat paripurna yang dibuka secara resmi oleh Plt. Ketua DPRD Sergai Sayuti Nur MPd turut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik dan Riady, S.Pd, Anggota DPRD Sergai, Sekdakab Drs. Hadi Winarno MM, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Insan Pers.
Wabup Sergai Darma Wijaya dalam pidato tertulisnya menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 membawa perubahan atas kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan oleh Kabupaten/Kota.
Perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. Mengingat batasan waktu yang diberikan pemerintah dalam penetapan Perda tentang Perangkat Daerah sampai bulan Desember 2016 serta untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021, maka penataan perangkat daerah ini perlu segera dilaksanakan dengan menerbitkan Perda tentang Perangkat Daerah menggantikan Perda Kabupaten Sergai Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ujar Wabup Sergai.
Sementara itu penyusunan RP-APBD TA 2016, lanjut Wabup Darma Wijaya merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa P-APBD dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun anggaran apabila terjadi pertama, Perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja.
Selanjutnya ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut dikemukakan Wabup Sergai pada pos pendapatan daerah, terdapat penambahan alokasi anggaran pada P-APBD yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lainnya serta pendapatan daerah yang sah. Dalam P-APBD TA 2016 pendapatan daerah Sergai menjadi Rp.1.477.376.465.685,- yang mengalami penambahan sebesar Rp.37.113.716.470,- atau 2,58% dari anggaran semula sebesar Rp.1.440.262.749.215,-. Pada pos PAD TA 2016 yang semula direncanakan sebesar Rp.89.259.943.520,- menjadi Rp.93.858.320.648,- yang mengalami kenaikan sebesar Rp.4.598.377.128,- atau sebesar 5,15%.
Pendapatan dana perimbangan dalam TA 2016 semula direncanakan sebesar Rp.965.615.545.680,- menjadi Rp.1.142.337.914.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.176.722.368.320,- atau sebesar 18,30%. Penambahan penerimaan dana perimbangan diperkirakan diperoleh dari Dana Alokasi Khusus (DAK) walau pun DAK khusus fisik terdapat pemotongan sebesar 10%. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tidak mengalami perubahan, sedangkan untuk bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami penurunan Dari pos lain-lain peraturan daerah yang sah semula direncanakan sebesar Rp.385.387.260.015,- menjadi Rp.241.180.231.037,- mengalami penurunan sebesar Rp.144.207.028.978,- atau 37,42%., hal ini dikarenakan adanya perpindahan kode rekening dimana kode rekening dana penyesuaian (dana tambahan penghasilan guru PNSD) ke kode rekening alokasi khusus (DAK) non fisik (kode rekening dana perimbangan). Sedangkan dana bagi hasil pajak dari provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp.46.501.704.382,- atau 125,03%.
Untuk belanja tidak langsung antara lain, penyesuaian kode rekening belanja hibah dimana belanja operasional PAUD yang bersumber dari DAK non fisik penyalurannya melalui hibah, penyesuaian pembayaran premi jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada PNSD, penambahan penganggaran belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Untuk kebijakan belanja langsung oleh Pemkab Sergai diarahkan untuk belanja program kegiatan yang sangat penting dan mendesak antara lain penyesuaian alokasi belanja program/kegiatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dimana adanya pemotongan DAK fisik, penambahan program atau kegiatan prioritas pada rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2016 yang belum diakomodir pada APBD 2016.
Belanja daerah dalam perubahan APBD TA 2016 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.1.606.068.036.402,- dari Rp.1.439.262.749.215,- dengan mengalami kenaikan sebesar Rp.166.805.287.187,- atau sebesar 11,59% sebagian besar ditutupi dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2015 sebesar Rp.130.660.321.657,-
Diakhir sambutannya Darma Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai sangat memahami tujuan dari pada pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu dilakukan upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia dibidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.(putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar