0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Tidak masuk dinas Brigadir Zainal Arifin anggota Sat Sabhara Polres Deliserdang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhitung mulai 1 Desember 2015.

Kepala Kepolisian Resor Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Kabag Ops Polres Deliserdang Kompol Murtada membacakan Skep PTDH Brigadir Zainal Arifin dengan nomor Skep  Kapolda Sumut : Kep / 784 / IX / 2016 tanggal 13 September 2016, tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri. Selasa (27/9) saat apel pagi di halaman Apel Mapolres Deliserdang.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa mengatakan Brigadir Zainal Arifin terbukti melanggaran kode etik profesi Polri, pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diamana Brigadir Zainal meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (disersi).

“Pada saat dibacakan Skep PTDH yang bersangkutan tidak hadir, dan Skep PTDH diterima dikediaman yang bersangkutan,” AKBP Robert Da Costa menjelaskan.

Sebelumnya Zainal sudah tiga kali disidang disiplin, pertama tanggal 4 Juni 2010 Ia meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah di Polsek Bangun Purba. Dengan demikian Zainal mendapat putusan berupa penempatan dalam ruang khusus selama 7 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.

Kedua tanggal 16 Nopember 2011, Ia juga tidak masuk melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah di Sat Sabhara Polres Deliserdang. Dengan putusan berupa penempatan dalam ruang khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan.

Ketiga tanggal 9 Nopember 2012 meninggalkan tugas atau tidak masuk melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah di Sat Sabhara Polres Deliserdang. Dengan putusan berupa penempatan dalam ruang khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

Dan yang terakhir Zainal bertugas di Sat Sabhara Polres Deliserdang dan selama 183 hari Zainal tidak masuk dinas, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2013 sampai dengan 29 Agustus 2013, dan pada tanggal 1 Desember 2015 Zainal dijatuhi putusan Kode etik profesi Polri (KKEP). Dan rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sebagai anggota Polri.(tribratadeliserdang).

Posting Komentar

Top