0
TEBING TINGGI | GLOBAL SUMUT-Dua pejabat Pemko Tebingtinggi inisial Ed dan Rd terdakwa kasus  alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Kumpulan Pane tahun 2012 yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar sedang menjalani sidang keempat di Pengadilan Tipikor Medan .
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Edi Tarigan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016). Edi menjelaskan, kedua terdakwa dituntut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Dari uraian Kasi Pidsus itu jelas ditegaskan jika majelis hakim memutuskan putusan inkrah 4 tahun maka sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi jika seseorang diadili di Pengadilan Tipikor, maka wajib diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat namun acuan divonis dua tahun penjara.

Sebagaimana telah diberitakan, kasus alkes ini ditangani Tipikor Polres Tebingtinggi terkait sidik proyek alkes 2012 dengan nilai sebesar Rp 4,9 miliar, dengan nomor kontrak 027/rsud/2012.

Diketahui kasus ini dinyatakan P21atau lengkap pada Rabu (29/62016) dengan tiga tersangka telah ditahan dan saat ini sedang jalani persidangan yaitu Wakil Direktur (Wadir) RSUD berinisial Ed sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rd panitia lelang dan Sy Direktur PT Magnum Global. (Ardiansyah)

Posting Komentar

Top