0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Drs. H. M. Tito Karnavian, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi hadir dalam acara konferensi pers penindakan penyelundupan Amonium Nitrat dan Produk Perikanan Ilegal di New Priok Container Terminal (NPCT) pada 13 September 2016.

“Sepanjang periode April hingga Agustus 2016 Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil melakukan penggagalan tiga kasus penyelundupan atas 166.475 Amonium Nitrat kg dengan kisaran nilai barang Rp 24,97 miliar,” ujar Heru.

Ketiga kasus penyelundupan Amonium Nitrat memiliki kesamaan di mana Amonium Nitrat tersebut berasal dari Malaysia. Modus pelanggaran dilakukan dengan menggunakan rute peayaran yang tidak normal dengan melakukan pembongkaran di pulau-pulau kecil di Indonesia dan melakukan overship dengan kapal tujuan Flores dan Sulawesi untuk menghindari aparat penegak hukum.

“Ketiga kasus ini kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan ke pemilik muatan kapal, dan menetapkan YS yang merupakan seorang perantara pembelian Amonium Nitrat ke penyalur di Malaysia sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mabes Polri,” pungkas Heru.

Ketika kasus di atas merupakan penindakan yang berkelanjutan dari tahun 2009 s.d. 2016. Bea Cukai bekerja sama dengan Kepolisian RI telah menggagalkan 498.475 kg Amonium Nitrat dengan estimasi nilai barang mencaiap Rp 74,77 miliar dalam kurun waktu tersebut.

Susi Pudjiastuti mengapresiasi kerja sama penggagalan penyelundupan ini. Dalam kesempatan tersebut Susi menjelaskan bahwa pemasukan Amonium Nitrat secara illegal untuk keperluan penangkapan ikan dapat berpotensi merusak terumbu karang.(rls)

Posting Komentar

Top