BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dalam
sepekan berhasil mengamankan 4 tersangka pengedar sabu, satu diantaranya
berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan dalam keterangannya kepada awak koran ini, Senin (19/9) mengatakan, para tersangka berhasik diamankan berdasarkan informasi dari warga yang mengaku resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu didaerah mereka.
"Dadang Rusmana (19) warga Gabion Belawan Lingkungan 2 Kelurahan Bagan Deli, diamankan dari rumahnya pada, Jum' at (16/9) lalu bersama barang bukti sabu sebanyak 11 paket, sedangkan Tersangka, Irwanto (41) Warga Marelan Lingkungan 8 Kelurahan Renggas Pulau kita amankan bersama satu paket kecil sabu," ucapnya.
Dua (2) tersangka lainnya, Irwan als Wan Cenil (41) warga Jalan Pancing 1 Lingkungan 4 Gang Manggis Kelurahan Besar Medan Labuhan dari rumahnya, bersama tersangka turut pula diamankan 5 paket sabu, 1 kaca pin dan plastik klip kosong. Agus (33) warga yang sama jugan diamankan dari dalam rumahnya dan bersama tersangka diamankan berupa 1 kaca pin berisi sabu, mancis. dan timbangan, keduanya diamankan pada, Rabu (14/9) lalu. Jelasnya.
"Salah satu tersangka lainnya, Anur Efendi warga jalan Rupat Lingkungan IX Belawan kita tetapkan sebagai DPO, karena saat rumahnya kita grebek dia tidak berada didalam rumahnya, namun dari dalam rumahnya berhasil kita amankan sabu seberat 1, 2 ons dan KTP atas nama tersangka," ungkap Dedi.
Sementara salah seorang tersangka,Irwanto ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sabu tersebut dibelinya dari Agam Bungkuk warga Kelurahan Sei Mati, "kurang lebih setengah tahun ini, setiap beli sabu aku membeli dari dia bang," ucap pria yang mengaku bekerja sebagai tukang las tersebut.(ariel)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Kurniawan dalam keterangannya kepada awak koran ini, Senin (19/9) mengatakan, para tersangka berhasik diamankan berdasarkan informasi dari warga yang mengaku resah akibat maraknya peredaran narkoba jenis sabu didaerah mereka.
"Dadang Rusmana (19) warga Gabion Belawan Lingkungan 2 Kelurahan Bagan Deli, diamankan dari rumahnya pada, Jum' at (16/9) lalu bersama barang bukti sabu sebanyak 11 paket, sedangkan Tersangka, Irwanto (41) Warga Marelan Lingkungan 8 Kelurahan Renggas Pulau kita amankan bersama satu paket kecil sabu," ucapnya.
Dua (2) tersangka lainnya, Irwan als Wan Cenil (41) warga Jalan Pancing 1 Lingkungan 4 Gang Manggis Kelurahan Besar Medan Labuhan dari rumahnya, bersama tersangka turut pula diamankan 5 paket sabu, 1 kaca pin dan plastik klip kosong. Agus (33) warga yang sama jugan diamankan dari dalam rumahnya dan bersama tersangka diamankan berupa 1 kaca pin berisi sabu, mancis. dan timbangan, keduanya diamankan pada, Rabu (14/9) lalu. Jelasnya.
"Salah satu tersangka lainnya, Anur Efendi warga jalan Rupat Lingkungan IX Belawan kita tetapkan sebagai DPO, karena saat rumahnya kita grebek dia tidak berada didalam rumahnya, namun dari dalam rumahnya berhasil kita amankan sabu seberat 1, 2 ons dan KTP atas nama tersangka," ungkap Dedi.
Sementara salah seorang tersangka,Irwanto ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa sabu tersebut dibelinya dari Agam Bungkuk warga Kelurahan Sei Mati, "kurang lebih setengah tahun ini, setiap beli sabu aku membeli dari dia bang," ucap pria yang mengaku bekerja sebagai tukang las tersebut.(ariel)
Posting Komentar
Posting Komentar