ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda M Khomaini STK
didampingi anggota mengapit para tersangka Curas seorang di antaranya
residivis.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum. Seorang tersangka merupakan residivis. ARM dan RIM keduanya warga Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ditangkap setelah Unit Jatanras melakukan pengembangan, sementara satu orang lagi lolos.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putera Samara SIK.
Dalam aksinya mereka sering menyaru sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban membawa Narkoba. Kadang mereka juga melakukan pengancaman menggunakan pisau dan gunting serta tak segan-segan menganiaya korban. Ada 6 titik di Asahan yang menjadi TKP.
Penangkapan berawal ketika pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat melalui LP No 640/VIII/2016/SU/Res Ash, terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum Asahan tepatnya di kawasan Pasar Miring Sei Dadap. Kedua tersangka saat itu melakukan aksinya dengan cara memepetkan sepedamotor ke mobil korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Aksi keduanya berhasil kita gagalkan di kawasan Kecamatan Simpang Empat Asahan setelah ada warga melihat seseorang diikat di dalam truk dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjung Balai. ARM alias CM dibekuk di kawasan Sei Dua Kecamatan Simpang Empat, sedangkan RIM alias R dibekuk di Labura.
Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK menambahkan, tersangka ARM sudah enam kali keluar masuk penjara dan melakukan aksi yang sama dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di delapan TKP masing-masing empat di Asahan dan empat lagi di Labuhan Batu. Dari pelaku disita satu unit truk Colt Diesel Isuzu PS 125 yang masih baru, anting-anting, tali pengikat korban serta gunting.
Pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sambilan tahun penjara.(rls)
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum. Seorang tersangka merupakan residivis. ARM dan RIM keduanya warga Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ditangkap setelah Unit Jatanras melakukan pengembangan, sementara satu orang lagi lolos.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putera Samara SIK.
Dalam aksinya mereka sering menyaru sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban membawa Narkoba. Kadang mereka juga melakukan pengancaman menggunakan pisau dan gunting serta tak segan-segan menganiaya korban. Ada 6 titik di Asahan yang menjadi TKP.
Penangkapan berawal ketika pihaknya baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat melalui LP No 640/VIII/2016/SU/Res Ash, terkait pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalinsum Asahan tepatnya di kawasan Pasar Miring Sei Dadap. Kedua tersangka saat itu melakukan aksinya dengan cara memepetkan sepedamotor ke mobil korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Aksi keduanya berhasil kita gagalkan di kawasan Kecamatan Simpang Empat Asahan setelah ada warga melihat seseorang diikat di dalam truk dan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polresta Tanjung Balai. ARM alias CM dibekuk di kawasan Sei Dua Kecamatan Simpang Empat, sedangkan RIM alias R dibekuk di Labura.
Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK menambahkan, tersangka ARM sudah enam kali keluar masuk penjara dan melakukan aksi yang sama dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di delapan TKP masing-masing empat di Asahan dan empat lagi di Labuhan Batu. Dari pelaku disita satu unit truk Colt Diesel Isuzu PS 125 yang masih baru, anting-anting, tali pengikat korban serta gunting.
Pelaku kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sambilan tahun penjara.(rls)
Posting Komentar
Posting Komentar