0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) musnahkan Narkotika jenis sabu 9,6 Kg, Ganja sebanyak 73,5 Kg ganja dan Kafein 221,85 gram dihalaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (31/8/2016).

Disaksikan, Waka Polda Sumut Brigjend Pol Adhi Prawoto, Irwasda Kombes Pol Muhammad Jupri, pihak kejaksaan Tinggi Sumut, Bea Cukai dan Pihak Bandara Kualanamu.

Dalam pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan cara direbus dengan air yang telah mendidih dan dibakar, terdiri dari 34 kasus yang disitadari 55 tersangka, 52 laki-laki dan tiga tersangka perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Edy Iswanto dalam pemusnahan narkotika tersebut, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan operasi rutin Ditres Narkoba Polda Sumut, Polres Deli Serdang dan serahan dari Bea Cukai Bandara Kualanamu. "Hasil dari operasi rutin dan kerja keras bersama."ucap Edy.

Kemudian, Edy menyampaikan pihaknya akan memperketat pengamanan. Yakni dengan bekerja sama dengan Avsec serta Bea Cukai.
"Kita akan perketat penjagaan. Melalui kerjasama dengan pihak Avsec dan Bea Cukai". ucapnya.

Selanjutnya, Edy juga mengatakan, merasa kesulitan untuk menangkap para kurir narkoba. Akibat Minimnya informasi yang masuk. Namun, Edy Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan peredaran Narkotika dilingkungannya. "Saya juga berharap peran serta masyarakat, untuk memberi informasi kepada kita. Agar dari informasi tersebut dapat kita menindak lanjuti."himbau mantan Kepala BNNP Provinsi Jambi dengan tegas. (Gs7)

Posting Komentar

Top