MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota
Medan kembali menggelar pemilihan Jaka dan Dara Kota Medan Tahun 2016.
Pemilihan dilakukan untuk menjadikan Jaka dan Dara sebagai salah satu
ikon Kota Medan dalam mempromosikan pariwisata.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Drs. Hasan Basri MM melaporkan hal itu dalam rapat sosialisasi Pemilihan Jaka Dara dan Evaluasi pelaksanaan Panggung Hiburan Rakyat, Rabu (21/9/2016) di kantor Walikota Medan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota, Ir. Akhyar Nasution M.Si serta dihadiri Kasatlantas Polresta Medan, Kompol T. Rizal Moelana, segenap unsur SKPD, lembaga adat, dan Dewan Kesenikan Medan itu, Hasan mengungkapkan, Jaka dan Dara yang terpilih nantinya akan menjadi Duta Wisata Kota Medan.
Wakil Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution M.Si mengharapkan agar pelaksanaan pemilihan Jaka Dara ini dapat berjalan dengan baik. Dia juga mengimbaukan, kegiatan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat merekrut peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan. "Kita juga mengingingkan agar pemilihan ini berjalan secara jujur dan fair sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjadi Duta Wisata Kota Medan," ungkapnya.
Sebelumnya Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan memaparkan, pendaftaran peserta Jaka Dara telah dibuka sejak 19 September dan berakhir pada 7 Oktober 2016. "Selanjutnya, mulai 1 -8 Oktober peserta harus sudah mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan tahapan semifinal dilakukan pada 13-15 Oktober di Hotel Garuda Plaza," ungkap Hasan.
Hasan menyebutkan, para peserta juga akan mendapat pembekalan dan melakukan city tour serta bakti sosial dan out bond. "Grand Final akan digelar pada 21 Oktober 2018 di Hermes Plalace Convention," ungkapnya. Sementara untuk persyaratan adalah WNI belum menikah dan berdomisili di Kota Medan dengan melampirkan fotokopi KTP dan KTP asli bersama akte kelahiran. Usia 18-24 tahun (telah tamat SMU) dan wanita batasan usia adalah 18-24 tahun (telah tamat SMU) dengan tinggi badan pria 173 cm dan wanita 165 cm.
Untuk pendidikan terakhir minimal tamatan SMU dan berpenampilan serta berkepribadian menarik. Sehat jasmani dan mental, serta tidak berkacamata dengan lampiran surat keterangan dokter. Belum pernah dihukum karena sesuatu perbuatan kriminal dan tidak memiliki tato. Wajib melengkapi surat izin mengikuti kegiatan Jaka dan Dara secara tertulis dari orangtua/wali. Bersedia ditugaskan apabila diperlukan pada suatu acara Pemko Medan selama 1 tahun.(GBS-MDN)
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Drs. Hasan Basri MM melaporkan hal itu dalam rapat sosialisasi Pemilihan Jaka Dara dan Evaluasi pelaksanaan Panggung Hiburan Rakyat, Rabu (21/9/2016) di kantor Walikota Medan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota, Ir. Akhyar Nasution M.Si serta dihadiri Kasatlantas Polresta Medan, Kompol T. Rizal Moelana, segenap unsur SKPD, lembaga adat, dan Dewan Kesenikan Medan itu, Hasan mengungkapkan, Jaka dan Dara yang terpilih nantinya akan menjadi Duta Wisata Kota Medan.
Wakil Walikota Medan, Ir. Akhyar Nasution M.Si mengharapkan agar pelaksanaan pemilihan Jaka Dara ini dapat berjalan dengan baik. Dia juga mengimbaukan, kegiatan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat merekrut peserta dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan. "Kita juga mengingingkan agar pemilihan ini berjalan secara jujur dan fair sehingga mereka yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjadi Duta Wisata Kota Medan," ungkapnya.
Sebelumnya Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan memaparkan, pendaftaran peserta Jaka Dara telah dibuka sejak 19 September dan berakhir pada 7 Oktober 2016. "Selanjutnya, mulai 1 -8 Oktober peserta harus sudah mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan tahapan semifinal dilakukan pada 13-15 Oktober di Hotel Garuda Plaza," ungkap Hasan.
Hasan menyebutkan, para peserta juga akan mendapat pembekalan dan melakukan city tour serta bakti sosial dan out bond. "Grand Final akan digelar pada 21 Oktober 2018 di Hermes Plalace Convention," ungkapnya. Sementara untuk persyaratan adalah WNI belum menikah dan berdomisili di Kota Medan dengan melampirkan fotokopi KTP dan KTP asli bersama akte kelahiran. Usia 18-24 tahun (telah tamat SMU) dan wanita batasan usia adalah 18-24 tahun (telah tamat SMU) dengan tinggi badan pria 173 cm dan wanita 165 cm.
Untuk pendidikan terakhir minimal tamatan SMU dan berpenampilan serta berkepribadian menarik. Sehat jasmani dan mental, serta tidak berkacamata dengan lampiran surat keterangan dokter. Belum pernah dihukum karena sesuatu perbuatan kriminal dan tidak memiliki tato. Wajib melengkapi surat izin mengikuti kegiatan Jaka dan Dara secara tertulis dari orangtua/wali. Bersedia ditugaskan apabila diperlukan pada suatu acara Pemko Medan selama 1 tahun.(GBS-MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar