0
JAKARTA  | GLOBAL SUMUT-Dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector Bea Cukai melakukan berbagai upaya pengawasan dalam mencegah penyelundupan barang-barang ke wilayah Indonesia dan memastikan peredaran barang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu bentuk pengawasan yang saat ini sedang dilakukan adalah Operasi Halilintar yang sedang berlangsung di Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Bea Cukai Tanjung Pinang.

“Operasi Halilintar di Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah kapal ferry Miko Natalia 88 tujuan Selat Panjang yang berangkat dari Batam. Kapal tersebut berhasil ditegah pada hari Jumat 2 September 2016 sekitar pukul 12.45 WIB,” ucap Robert Leonard Marbun Direktur Kepabeanan Internasional.

Dari penegahan yang berlokasi di pelabuhan kapal ferry Tanjung Balai Karimun tersebut berhasil diamankan 25.600 batang rokok yang diperuntukan untuk kawasan bebas.

Tidak berhenti di situ, dalam Operasi Halilintar tersebut petugas Bea Cukai juga berhasil menegah kapal Ferry Miko Natalia pada hari Jumat 16 September 2016 pada pukul 13.00 WIB. Kapal yang berangkat dari Batam menuju Selat Panjang ini kedapatan membawa 30.000 batang rokok.

“Selain Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam Operasi Halilintar ini Bea Cukai Tanjung Pinang juga berhasil menegah rokok kawasan bebas sebanyak 41.280 batang. Kapal MV. Marina tujuang Tanjung Pinang yang mengangkut rokok tersebut berhasil ditegah pada 15 September 2016,” pungkas Robert.(rls)

Posting Komentar

Top